ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Nasional

Mengandung Zat Berbahaya, BPOM Sita Obat Palsu Codrela dan Trivam Fliege

BY El Simamora
Rabu, 1 Juli 2026
in Nasional
Ilustrasi logo BPOM.

Ilustrasi logo BPOM. (Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

ODEBA.id, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindak tegas pelaku peredaran obat palsu merek Codrela dan Trivam Fliege. Kedua produk tersebut ilegal dan tidak mencantumkan nomor izin edar (NIE) pada kemasannya. Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif BPOM, baik di sarana distribusi luring (offline) maupun platform daring (online).

Codrela ditemukan di sebuah sarana di wilayah Jawa Timur oleh unit pelaksana teknis (UPT) BPOM setempat. Setelah berkoordinasi dengan industri farmasi terkait, BPOM memastikan produk tersebut palsu karena ketidaksesuaian informasi pada label.

BacaJuga

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

“Hasil pengujian laboratorium mengonfirmasi bahwa Codrela tidak mengandung bahan aktif kodein sebagaimana tercantum pada kemasan, melainkan mengandung dekstrometorphan dan klorfeniramin maleat (CTM),” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar.

Sementara itu, obat palsu Trivam Fliege ditemukan melalui pengawasan di pasar digital (marketplace). Produk ini diklaim mengandung bahan aktif propofol 20 mg dan kerap disalahgunakan oleh pelaku kejahatan karena memicu penurunan kesadaran pada korban.

Taruna menjelaskan bahwa dalam dunia medis, propofol digunakan sebagai anestetik umum intravena untuk induksi dan pemeliharaan anestesi umum, serta sedasi pada prosedur medis atau perawatan intensif.

“Propofol merupakan obat keras yang penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter,” tegas Taruna.

Gencarkan Patroli Siber dan Operasi Gabungan

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM menggencarkan penelusuran intelijen dan penyidikan untuk mengungkap sumber produksi. Patroli siber juga diintensifkan. Sejak 2023 hingga Maret 2026, BPOM berhasil mengidentifikasi 183 tautan di marketplace yang menjual Trivam palsu.

BPOM telah mengajukan rekomendasi penurunan (takedown) tautan tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta platform marketplace terkait.

Selain pengawasan daring, BPOM melalui BBPOM di Jakarta bersama Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menggelar operasi gabungan pada 30 Oktober 2025. Operasi tersebut berhasil mengungkap gudang farmasi ilegal berskala besar di Jakarta Barat dengan total nilai keekonomian barang bukti mencapai Rp2,74 miliar, termasuk menyita Trivam (Propofol) ilegal.

Ancaman Sanksi Pidana

BPOM memastikan akan menindak tegas produsen maupun pengedar obat palsu. Berdasarkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang melanggar standar ketentuan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga mengancam pelaku sediaan farmasi ilegal. Sesuai Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar keamanan dan mutu dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 milar.

Sementara itu, Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan dapat didenda hingga Rp200 juta. Jika praktik tersebut melibatkan obat keras, pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Hingga saat ini, obat palsu masih menjadi ancaman serius karena berisiko mengandung komposisi yang tidak tepat atau zat aktif lain yang membahayakan kesehatan.

Sebagai bentuk transparansi, BPOM menyediakan kanal komunikasi risiko obat palsu yang dapat diakses publik melalui laman resmi [https://www.pom.go.id/hot-issue/temuan-obat-palsu](https://www.pom.go.id/hot-issue/temuan-obat-palsu). Melalui kanal ini, masyarakat dapat memverifikasi perbedaan produk asli dan palsu.

“BPOM mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan peredaran Codrela dan Trivam Fliege, baik di sarana luring maupun daring,” pungkas Taruna Ikrar. (ANG)

Next Post
Bawaslu.

Kawal Hak Pilih Warga, Bawaslu Kota Gorontalo Cermati Rekapitulasi PDPB

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba