ODEBA.id, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindak tegas pelaku peredaran obat palsu merek Codrela dan Trivam Fliege. Kedua produk tersebut ilegal dan tidak mencantumkan nomor izin edar (NIE) pada kemasannya. Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif BPOM, baik di sarana distribusi luring (offline) maupun platform daring (online).
Codrela ditemukan di sebuah sarana di wilayah Jawa Timur oleh unit pelaksana teknis (UPT) BPOM setempat. Setelah berkoordinasi dengan industri farmasi terkait, BPOM memastikan produk tersebut palsu karena ketidaksesuaian informasi pada label.
“Hasil pengujian laboratorium mengonfirmasi bahwa Codrela tidak mengandung bahan aktif kodein sebagaimana tercantum pada kemasan, melainkan mengandung dekstrometorphan dan klorfeniramin maleat (CTM),” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar.
Sementara itu, obat palsu Trivam Fliege ditemukan melalui pengawasan di pasar digital (marketplace). Produk ini diklaim mengandung bahan aktif propofol 20 mg dan kerap disalahgunakan oleh pelaku kejahatan karena memicu penurunan kesadaran pada korban.
Taruna menjelaskan bahwa dalam dunia medis, propofol digunakan sebagai anestetik umum intravena untuk induksi dan pemeliharaan anestesi umum, serta sedasi pada prosedur medis atau perawatan intensif.
“Propofol merupakan obat keras yang penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter,” tegas Taruna.
Gencarkan Patroli Siber dan Operasi Gabungan
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM menggencarkan penelusuran intelijen dan penyidikan untuk mengungkap sumber produksi. Patroli siber juga diintensifkan. Sejak 2023 hingga Maret 2026, BPOM berhasil mengidentifikasi 183 tautan di marketplace yang menjual Trivam palsu.
BPOM telah mengajukan rekomendasi penurunan (takedown) tautan tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta platform marketplace terkait.
Selain pengawasan daring, BPOM melalui BBPOM di Jakarta bersama Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menggelar operasi gabungan pada 30 Oktober 2025. Operasi tersebut berhasil mengungkap gudang farmasi ilegal berskala besar di Jakarta Barat dengan total nilai keekonomian barang bukti mencapai Rp2,74 miliar, termasuk menyita Trivam (Propofol) ilegal.
Ancaman Sanksi Pidana
BPOM memastikan akan menindak tegas produsen maupun pengedar obat palsu. Berdasarkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang melanggar standar ketentuan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga mengancam pelaku sediaan farmasi ilegal. Sesuai Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar keamanan dan mutu dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 milar.
Sementara itu, Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan dapat didenda hingga Rp200 juta. Jika praktik tersebut melibatkan obat keras, pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Hingga saat ini, obat palsu masih menjadi ancaman serius karena berisiko mengandung komposisi yang tidak tepat atau zat aktif lain yang membahayakan kesehatan.
Sebagai bentuk transparansi, BPOM menyediakan kanal komunikasi risiko obat palsu yang dapat diakses publik melalui laman resmi [https://www.pom.go.id/hot-issue/temuan-obat-palsu](https://www.pom.go.id/hot-issue/temuan-obat-palsu). Melalui kanal ini, masyarakat dapat memverifikasi perbedaan produk asli dan palsu.
“BPOM mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan peredaran Codrela dan Trivam Fliege, baik di sarana luring maupun daring,” pungkas Taruna Ikrar. (ANG)






