ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Nasional

Masih Marak, APJII Minta Pemerintah Tindak Praktik Ilegal RT RW Net

BY El Simamora
Minggu, 28 April 2024
in Nasional
Ilustrasi internet.

Ilustrasi internet. (Shutterstock)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Odeba.id, Jakarta – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) turut merespon terkait maraknya praktik ilegal yang dilakukan oleh pelaku usaha RT RW Net.

RT RW Net ini merujuk pemanfaatan layanan internet yang dijual kembali oleh oknum untuk meraup keuntungan. Praktik ini dinilai ilegal karena merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, bahkan melanggar peraturan perundang-undangan.

BacaJuga

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Pihak berwenang dinilai belum sepenuhnya berhasil menghentikannya, bahkan praktik ini semakin meluas. Sekretaris Jenderal APJII Zulfadly Syam menyerukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku praktik ilegal RT RW Net.

“Tidak ada lagi pembinaan untuk para pelaku ilegal. Kami mendukung langkah tegas pemerintah untuk mengeksekusi tindakan hukum terhadap pelanggaran semacam ini,” tegas Zulfadly dalam keterangan tertulisnya.

Dia menambahkan, tindakan keras diperlukan untuk melindungi masyarakat dari layanan yang tidak sesuai standar dan untuk memastikan bahwa industri telekomunikasi di Indonesia berjalan sesuai dengan aturan.

“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas untuk menghentikan praktik-praktik ilegal ini. Penindakan adalah satu-satunya cara efektif untuk mencegah penyebaran lebih lanjut,” katanya.

APJII mengingatkan bahwa semua pelaku bisnis yang ingin bergerak di sektor telekomunikasi harus mematuhi peraturan yang berlaku.

“Tidak ada alasan untuk melanggar hukum. Jika Anda ingin menjalankan bisnis di bidang ini, ikuti aturan dan dapatkan izin resmi. Jika tidak, bersiaplah untuk menghadapi konsekuensi hukum,” tegas Zulfadly.

“Kami tidak akan mendukung atau membela pelaku RT RW Net ilegal. Yang boleh dibina adalah ISP yang legal dan berusaha untuk selalu mematuhi regulasi. Pelaku usaha ilegal harus dihentikan dan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Dengan pendekatan ini, APJII ingin memastikan bahwa semua penyelenggara jasa internet dan telekomunikasi mengikuti regulasi yang ketat dan beroperasi dengan standar yang sesuai. Ini juga menjadi cara untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas industri telekomunikasi di Indonesia. (dtc)

Next Post
Mendesain orang utan.

Orangutan Haven Sukses Laksanakan Pameran dan Kompetisi Pemodelan Bambu

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba