ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Nasional

Langgar Aturan, Pemkab Pamekasan Tertibkan Reklame Bacabup

BY El Simamora
Minggu, 30 Juni 2024
in Nasional
Ilustrasi Pilkada 2024.

Ilustrasi Pilkada 2024. (Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Odeba.id, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, menertibkan sejumlah reklame bakal calon bupati (Bacabup) yang terpasang di beberapa ruas jalan protokol di kota tersebut karena melanggar ketentuan pemasangan reklame dan merusak pemandangan tata kota.

“Penertiban kami lakukan sejak kemarin dan hingga saat ini masih berlangsung,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP Damkar) Pemkab Pamekasan, Yusuf Wibiswno, di Pamekasan, Jawa Timur, Minggu (40/6/2024).

BacaJuga

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Reklame yang ditertibkan itu yang terpasang di sepanjang jalan protokol di Kota Pamekasan di antaranya di Jalan Jokotole, seputar area Monumen Arek Lancor dan Jalan Trunojoyo Pamekasan.

Yusuf menjelaskan, penertiban itu dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemekasan yang meminta agar Satpol-PP menertibkan reklame yang terpasang di lokasi terlarang dengan pemasangan melanggar aturan.

“Karena reklame yang terpasang yang melanggar ketentuan ini merupakan reklame politisi, maka salah satu acuan yang menjadi dasar hukum adalah tentang Pemilu disamping Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemasangan Reklame,” katanya.

Ia menjelaskan, aturan tentang penggunaan bahan kampanye atau alat peraga kampanye (APK) telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Di antara ketentuan yang mengatur yakni melarang APK dipasang pada tempat umum yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, termasuk dipaku di pepohonan.

“Yang kami tertibkan ini umumnya reklame dipaku dipohon,” ujar Yusuf.

Selain tentang UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kampanye, ketentuan lain yang juga menjadi acuan penertiban reklame adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2022 tentang Reklame, juga Perbup Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pohon.

Di Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan, Nomor 35, Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame itu pada Bab X Pasal 32 disebutkan, bahwa petugas berwenang melakukan penertiban dan pembongkaran reklame dengan beberapa sebab.

Di antaranya reklame tanpa izin, tenggat waktu izin pemasangan telah berakhir dan atau pemasangan reklame tersebut menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Satpol-PP Yusuf Wibiseno selanjutnya meminta agar para bacabup dan tim pendukungnya memperhatikan ketentuan pemasangan reklame itu, sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. (Antara)

Next Post
Pengadilan Negeri Medan.

Perusahaan Kosmetik Gugat BPOM Medan ke Pengadilan, Perkara Apa?

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba