ODEBA.id, Medan – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperluas pendalaman terhadap struktur pasar dan rantai distribusi semen di Sumatera Utara (Sumut). Langkah ini diambil usai menghimpun informasi dari para pemangku kepentingan guna menelusuri pembentukan harga serta pola pasokan yang menyebabkan harga semen di beberapa wilayah masih tinggi.
Pendalaman oleh Kantor Wilayah I KPPU difokuskan pada pengumpulan dan verifikasi data dari produsen, distributor, toko bangunan, pengelola pelabuhan, hingga perusahaan angkutan. Hal ini dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi pasokan dan pembentukan harga di pasar.
Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, mengatakan, pihak penyidik tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta dan data diuji secara komprehensif.
“KPPU akan menelusuri waktu mulai berkurangnya pasokan, merek dan wilayah yang terdampak, pemberlakuan kuota atau pembatasan jumlah pembelian, serta pembentukan harga pada setiap tingkat distribusi. Kami juga akan menilai sejauh mana kondisi tersebut memengaruhi harga yang dibayar konsumen,” kata Gopprera, Rabu (26/8/2026).
Ia menambahkan, pendalaman tidak hanya melihat pergerakan harga di tingkat konsumen, tetapi juga menguji keterkaitannya dengan perubahan biaya operasional, pasokan, permintaan, maupun hambatan distribusi.
“KPPU akan menguji apakah pergerakan harga berkorelasi dengan perubahan biaya, pasokan, permintaan, dan kondisi distribusi yang dapat diverifikasi. Apabila ditemukan kesepakatan antarpelaku usaha dalam penetapan harga atau pengaturan pasokan tanpa justifikasi objektif dan didukung alat bukti yang cukup, KPPU akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme penanganan perkara yang berlaku,” tegasnya.
Sejauh ini, temuan lapangan menunjukkan sejumlah fakta yang masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Berdasarkan klarifikasi terhadap distributor di Kota Medan, KPPU mencatat beberapa merek semen sempat mengalami kekosongan stok.
Distributor juga melaporkan adanya pembengkakan biaya distribusi, seperti tarif angkutan, parkir, hingga biaya tunggu (demurrage) akibat kapal yang belum dapat bersandar. Selain itu, terdapat penyesuaian harga beli dari beberapa produsen sepanjang periode Juni hingga Agustus 2026 yang kini tengah dicocokkan dengan dokumen transaksi.
KPPU turut mencermati pergerakan pasokan semen yang masuk melalui Pelabuhan Belawan. Data awal menunjukkan volume pengiriman sempat menurun pada Mei 2026 sebelum kembali meningkat pada Juni 2026. Saat ini, KPPU masih memverifikasi data pengiriman periode Juli-Agustus 2026 untuk dibandingkan dengan data persediaan distributor, volume penjualan, waktu tunggu pengiriman, serta perkembangan harga eceran.
Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas, menegaskan, seluruh informasi tersebut harus dianalisis secara utuh agar titik tekan terhadap pasokan dan harga dapat teridentifikasi.
“Berbagai faktor memang muncul, mulai dari produksi, alokasi pasokan, distribusi, pelabuhan, angkutan, hingga kondisi persediaan pada tingkat distributor dan toko bangunan. Namun, faktor-faktor tersebut belum sepenuhnya menjelaskan mengapa harga semen di beberapa wilayah Sumut masih relatif tinggi dan mengapa beberapa merek mengalami kekosongan. Karena itu, kami perlu melihat datanya secara utuh dari produsen sampai ke pasar,” ungkap Ridho.
Sebagai langkah pembuktian, KPPU telah menjadwalkan pemanggilan data kepada sejumlah produsen dan distributor. Data yang diminta mencakup volume produksi dan penjualan, alokasi pasokan ke Sumut, jadwal pengiriman, tingkat persediaan, perubahan harga, komponen biaya logistik, hingga skema distribusi.
“Kami ingin melihat pergerakan pasokan dan harga sebelum, selama, dan setelah periode kenaikan harga secara lebih rinci. Apabila persoalannya berasal dari kenaikan biaya dan kendala logistik, korelasinya harus terlihat dalam data. Sebaliknya, apabila ditemukan pola pengaturan atau pembatasan pasokan yang tidak dapat dijelaskan oleh faktor biaya maupun kondisi operasional, hal tersebut akan kami dalami lebih lanjut,” jelas Ridho.
KPPU menekankan bahwa proses yang berlangsung saat ini masih sebatas kajian dan verifikasi data awal, sehingga belum dapat disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran persaingan usaha. Apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung alat bukti memadai, KPPU akan melanjutkan ke tahap penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
Dikatakan Ridho, harga semen padang 40 kg di sub-distributor Rp63.000/kg dan di toko bangunan sekitar Rp70.000 hingga Rp75.000/kg. (ANG)






