ODEBA.id, Medan – Agensi K-Pop, CUBE Entertainment mengumumkan langkah hukum tegas terhadap tindakan kebocoran dan penyebaran tanpa izin atas musik serta konten musisi mereka yang belum dirilis secara resmi.
Pada 9 Juni waktu Korea (KST), melansir Allkpop, agensi tersebut merilis pernyataan resmi yang menyampaikan rasa terima kasih kepada para penggemar atas dukungan yang terus mengalir, sekaligus menyoroti kasus-kasus terbaru terkait pembagian materi yang belum dirilis secara ilegal di jagat maya.
Menurut CUBE Entertainment, pihak perusahaan telah mengidentifikasi sejumlah kasus di mana musik yang belum dirilis beserta konten terkaitnya bocor dan beredar di berbagai platform daring. Agensi menegaskan bahwa pengungkapan, pendistribusian, dan penyebaran kembali karya yang belum dirilis tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap hak cipta. Tindakan ini juga dapat menimbulkan kerugian besar, baik bagi artis yang bersangkutan maupun bagi keseluruhan proses produksi konten.
Pihak perusahaan mengungkapkan bahwa mereka telah memantau aktivitas distribusi ilegal ini secara berkelanjutan dan mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran hukum tersebut. Berdasarkan bukti yang telah dihimpun sejauh ini, CUBE Entertainment menyatakan bahwa mereka tengah mempersiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Agensi tersebut juga memberikan peringatan keras bahwa tindakan kebocoran, pembagian, pendistribusian, maupun penyebaran kembali materi dan musik yang belum rilis di masa mendatang akan ditindak tegas melalui jalur hukum, tanpa adanya kelonggaran atau jalan damai.
CUBE Entertainment menambahkan bahwa pelaku tidak hanya terancam pertanggungjawaban hukum karena menyebarkan materi yang bocor, tetapi juga karena melakukan penyuntingan sekunder, modifikasi, pemrosesan, hingga pendistribusian ulang atas konten tersebut.
Menutup pernyataan resminya, pihak agensi menegaskan kembali komitmen penuh mereka untuk melindungi hak-hak serta kepentingan para artis di bawah naungan perusahaan. (ANG)






