ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Nasional

Kanwil Bea Cukai Jakarta Terbitkan Dua Izin Fasilitas PLB

BY El Simamora
Jumat, 21 Februari 2025
in Nasional
Bea Cukai Jakarta telah menerbitkan dua izin fasilitas PLB.

Bea Cukai Jakarta telah menerbitkan dua izin fasilitas PLB. (Dok. Bea Cukai)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

ODEBA.id, Jakarta – Sebagai trade facilitator dan industrial assistance, Bea Cukai dukung kelancaran arus logistik melalui pemberian fasilitas pusat logistik berikat (PLB) kepada pelaku usaha. Dalam dua pekan, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta telah menerbitkan dua izin fasilitas PLB kepada perusahaan di bawah pengawasan kantor pabean pada unit kerjanya.

“PLB merupakan fasilitas kepabeanan berupa gudang multifungsi untuk menimbun barang impor atau lokal dengan fasilitas perpajakan, kepabeanan, serta fleksibelitas operasional lainnya,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, dikutip Jumat (21/2/2025).

BacaJuga

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Ia mengungkapkan telah menerbitkan izin kepada PT United Equipment Indonesia pada Rabu (5/2) dan PT Autocomp Systems Indonesia pada Rabu (19/2). Pemberian izin diberikan paling lama satu jam setelah perusahaan melaksanaan pemaparan profil bisnis sebagai salah satu syarat penerbitan izin.

Pemaparan profil bisnis perusahaan ini dilaksanakan setelah perusahaan dinyatakan telah memenuhi kriteria dan persyaratan izin PLB, serta telah dilakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi oleh kantor pabean yang mengawasi.

Melalui fasilitas PLB, perusahaan penerima fasilitas akan mendapatkan kemudahan seperti penangguhan bea masuk, penangguhan pajak, penangguhan izin impor, kepemilikan barang yang fleksibel, jangka waktu timbun barang yang fleksibel (tiga tahun atau lebih), serta asal dan tujuan barang yang fleksibel (impor, lokal, dan ekspor).

“Fasilitas yang telah diberikan diharapkan dimanfaatkan dengan kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan pemerintah serta penuh dedikasi untuk ikut serta dalam mengembangkan perekonomian negeri,” pungkas Rusman. (ANG)

Next Post
Samsung berkolaborasi mengembangkan teknologi Galaxy untuk mengatasi tantangan dan membantu pemulihan terumbu karang.

Samsung Perkuat Komitmen Lestarikan Laut Melalui Teknologi Galaxy

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba