ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Nasional

Jasa Marga Imbau Pemudik Hindari Puncak Arus Balik 24 Maret

BY El Simamora
Jumat, 20 Maret 2026
in Nasional
Ilustrasi pemudik

Ilustrasi pemudik. (Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

ODEBA.id, Jakarta – Puncak arus balik mudik Lebaran 2026 diprediksi terjadi pada 24 Maret mendatang. Jasa Marga mengimbau pemudik yang akan kembali untuk menghindari tanggal tersebut.

“Prediksi kami pada arus balik nanti adalah di tanggal 24 Maret. Untuk itu kepada masyarakat agar tetap nyaman, bisa melihat seluruh informasi tentang kepadatan jalan agar menghindari tanggal 24, baik setelah atau sebelumnya,” kata Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga (Persero) Rivan Achmad Purwantono di Kantor Jasa Marga Toll Road Command Center (JMTC) Jatiasih, Bekasi, Jumat (20/3/2026).

BacaJuga

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan mengimbau masyarakat kembali mudik setelah 24 Maret. Imbauan ini disampaikan agar arus balik tidak terkonsentrasi dalam 1 hari.

“Pemerintah mengimbau ya, dengan diberikannya WFH (Work From Home) ini setidaknya bisa menjadwalkan tidak kembali pada arus puncak ya. Bisa kembali silakan di tanggal 25, 26, 27 sampai dengan 29. Sehingga arus puncak ini bisa tersebar di setiap hari ya,” kata Aan.

Aan kemudian mengingatkan soal aturan bagi kendaraan sumbu tiga mengaspal, yakni mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang berlaku. Dia menekankan kendaraan sumbu tiga ke atas, kereta tempeldan sejenisnya dilarang beroperasi hingga 29 Maret mendatang.

“Kami mengimbau kepada operator angkutan logistik, terutama yang dibatasi ya, ini sampai tanggal 29 agar dipatuhi SKB yang sudah ada,” tegas Aan.

“Untuk pembatasan angkutan barang sumbu tiga ke atas, kereta tempel, dan angkutan yang dilarang beroperasi sampai tanggal 29,” tambahnya. (dtc)

Next Post
Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).

Tekan Risiko Cuaca Ekstrem di Mudik Lebaran, BMKG dan BPBD Jatim Gelar OMC

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba