ODEBA.id, Badung – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai mengamankan 13 Warga Negara Asing (WNA) dalam operasi gabungan penertiban dugaan praktik prostitusi di kawasan Umalas, Seminyak, dan Canggu, Kabupaten Badung, Bali. Belasan warga asing tersebut ditangkap karena diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) serta penyedia jasanya.
Operasi yang melibatkan tim gabungan ini bergerak ke sejumlah lokasi sasaran mulai Jumat (18/9/2026) pukul 17.00 WITA. Seluruh WNA yang terjaring kini berada di Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
Penggerebekan di Tiga Kawasan
Di kawasan Canggu, petugas mendapati seorang WNA perempuan asal Rusia berinisial IP di sebuah vila. IP diduga menjajakan jasa prostitusi melalui aplikasi pesan WhatsApp. Dari hasil pendalaman, petugas juga membekuk pria asal Ukraina berinisial OG di sebuah apartemen yang berperan memfasilitasi kegiatan tersebut.
Berdasarkan data keimigrasian, IP memegang izin tinggal Remote Worker yang berlaku hingga 8 November 2026. Sementara itu, izin tinggal terbatas (ITAS) milik OG terbukti telah kedaluwarsa sejak 14 Oktober 2025.
Di kawasan Seminyak, petugas menelusuri aktivitas promosi daring hingga ke sebuah vila di Jalan Bidadari. Tim mengamankan tiga WNA perempuan asal Nigeria berinisial JFP, ECM, dan HOU. Ketiganya kedapatan melanggar masa tinggal (overstay) dari izin kunjungan magang masing-masing selama 58 hari, 94 hari, dan 134 hari.
Sementara di kawasan Umalas, pengawasan berbasis kanal Telegram mengarahkan petugas ke sebuah vila. Di lokasi pertama, petugas mengamankan tiga WNA perempuan asal Rusia (DK, AG, KS) dan satu WNA Kazakhstan (AS). Di lokasi berbeda di wilayah yang sama, petugas kembali mengamankan empat WNA perempuan asal Nigeria berinisial HBO, MOL, GO, dan TE dengan modus serupa.
Rincian WNA yang Diamankan
Secara keseluruhan, dari 13 WNA yang ditangkap, 12 di antaranya merupakan perempuan dan satu laki-laki:
- Umalas (8 WNA): 4 WN Nigeria, 3 WN Rusia, 1 WN Kazakhstan (seluruhnya perempuan).
- Seminyak (3 WNA): 3 WN Nigeria (seluruhnya perempuan).
- Canggu (2 WNA): 1 WN Rusia (perempuan) dan 1 WN Ukraina (laki-laki penyedia fasilitas).
Terancam Sanksi Deportasi dan Penangkalan
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan, penyamaran petugas, dan verifikasi platform digital.
“Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya. Mereka terancam sanksi deportasi dan penangkalan masuk Indonesia selama lima tahun, hingga proses pidana sesuai hukum yang berlaku,” tegas Novyandri.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga kondusivitas, keamanan, serta nilai sosial-budaya Bali.
“Kami mendukung penuh pariwisata Bali, tetapi kami tidak memberikan ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali,” pungkasnya. (ANG)






