Odeba.id, Medan – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Agus Fatoni, membeberkan berbagai larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) selama penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Sebagaimana diketahui terdapat sejumlah poin yang tidak boleh dilakukan oleh ASN pada pelaksanaan Pilkada Serentak. Di antaranya, yang pertama ASN tidak boleh hadir dalam deklarasi calon kepala daerah. Kemudian yang kedua, ASN tidak boleh terlibat menjadi panitia kampanye.
“Selanjutnya, ketiga ASN tidak boleh mengikuti kampanye yang menunjukkan atribut sebagai pegawai negeri. Keempat, ASN juga dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye. Kelima, ASN tidak boleh menghadiri acara partai politik,” jelas Fatoni, Jumat (25/10/2024).
Keenam, lanjutnya, ASN tidak boleh hadir pada kegiatan yang menunjukkan dukungan calon tertentu dan terakhir ketujuh, ASN juga tidak boleh memberikan dukungan pada calon independen.
Fatoni menegaskan ASN bertanggungjawab besar dalam memastikan pelaksanaan Pilkada berlangsung dengan baik dan transparan. Hal ini tentunya dilakukan demi terciptanya demokrasi yang berkualitas.
“Kita juga tahu netralitas ASN dijamin di dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Fatoni.
Ia juga mengajak seluruh pihak bersama-sama menjaga netralitas ASN. Menurutnya, jika netralitas terjaga akan berdampak terhadap kondusivitas di Sumut.
“Begitu juga Bupati dan Wali Kota, dapat melaksanakan fungsinya dengan baik. Oleh karena itu, kita semua bersama-sama jaga netralitas ASN, iklim yang kondusif perlu kita jaga di lingkungan kita masing-masing, termasuk di dunia maya,” ucap Fatoni. (ANG)






