ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Sumut

Gugatan Edy-Hasan Terkait Hasil Pilkada Sumut Kandas di MK

BY El Simamora
Selasa, 4 Februari 2025
in Sumut
Ilustrasi Pilkada.

Ilustrasi Pilkada. (Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

ODEBA.id, Jakarta – Gugatan yang diajukan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 2 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala mengenai hasil Pilkada Sumut 2024 berakhir kandas karena Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan dismissal Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

BacaJuga

Pangkas Biaya Logistik, Sumut Usul Jalur Laut Khusus Ekspor UMKM ke Malaysia

Tembus 58.558 Ton GKP, Penyerapan Beras BULOG Sumut Dekati Target 2026

IM3 Rilis Paket Prabayar Istimewa, Beri Akses 5G hingga Kuota Roaming

Dalam gugatannya, Edy-Hasan mempersoalkan rendahnya partisipasi pemilih di sejumlah kabupaten/kota akibat bencana banjir seperti di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Asahan.

Berdasarkan fakta persidangan, MK menilai KPU Provinsi Sumut selaku termohon pada perkara ini telah melaksanakan kewenangannya dalam menangani permasalahan banjir, yakni dengan melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS).

Terkait dengan partisipasi pemilih yang tetap rendah, bahkan setelah PSL dan PSS, menurut Mahkamah, hal itu bukan kesalahan atau kelalaian KPU Provinsi Sumut.

“Rendahnya partisipasi pemilih dalam suatu kontestasi dapat terjadi disebabkan banyak faktor. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukum.

Berikutnya MK menyatakan bahwa dalil keterlibatan Menteri Dalam Negeri untuk mendukung pemenangan pasangan calon nomor urut 1 M. Bobby Afif Nasution dan Surya dengan cara mengganti Penjabat Gubernur Sumut dari Hasanuddin menjadi Agus Fatoni merupakan dalil yang tidak beralasan menurut hukum.

Menurut Mahkamah, Edy-Hasan tidak melampirkan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan kebenaran dalil tersebut. Selain itu, Mahkamah menilai rotasi yang dilakukan Menteri Dalam Negeri terhadap penjabat gubernur telah sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

Dalil lainnya yang juga dinilai tidak beralasan menurut hukum oleh MK, yaitu dalil mengenai keterlibatan Agus Fatoni dalam upaya pemenangan Bobby Nasution. Pasalnya, Edy-Hasan tidak menyampaikan bukti yang cukup untuk membuktikan perlakuan khusus Penjabat Gubernur Sumut itu terhadap Bobby.

Setelah mencermati dalil pemohon, jawaban KPU Provinsi Sumut serta keterangan Bawaslu dan Bobby-Surya selaku pihak terkait, Mahkamah menyimpulkan tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil-dalil pokok permohonan yang diajukan Edy-Hasan.

Edy-Hasan dinyatakan tidak memenuhi syarat permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Oleh karena itu, Edy-Hasan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan hasil Pilkada Sumut 2024.

“Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon,” kata Suhartoyo. (Antara)

Next Post
Ilustrasi perdagangan saham.

IHSG dan Rupiah Rebound, Dibayangi Perang Dagang yang Meluas

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba