ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Hiburan

Cha Eun Woo Ajukan Banding Pajak usai Lunasi Tagihan Rp151 Miliar

BY El Simamora
Minggu, 2 Agustus 2026
in Hiburan
Cha Eun Woo.

Cha Eun Woo. (Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

ODEBA.id, Seoul – Aktor dan penyanyi asal Korea Selatan, Cha Eun Woo, resmi mengajukan banding pajak setelah melunasi seluruh tagihan pajak susulan sebesar kurang lebih US$9,5 juta (sekitar KRW 13 miliar) yang ditetapkan oleh Badan Pajak Nasional Korea Selatan (NTS). Langkah hukum ini diambil karena pihaknya menilai penetapan besaran pajak tersebut tidak adil.

Berdasarkan laporan pada 2 Agustus, Cha Eun Woo telah mendaftarkan berkas banding ke Pengadilan Pajak pada awal Juli lalu. Permohonan tersebut diajukan mendekati batas akhir tenggat waktu 90 hari sejak pemberitahuan penetapan pajak resmi diterbitkan.

BacaJuga

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Drama Thriller ‘The Perfect Lie’ Tayang 30 Oktober, Intip Teaser Terbarunya

KGMA 2026 Music Day: Dari Liz IVE, ATEEZ, hingga RIIZE Siapkan Aksi Spesial

Agensi yang menaunginya, Fantagio, memberikan pernyataan resmi. “Cha Eun Woo mengajukan banding pajak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku guna mendapatkan peninjauan kembali secara legal. Mengingat proses pemeriksaan sedang berjalan, kami belum dapat memberikan komentar mengenai rincian perkara ini,” demikian dilansir dari Allkpop.

Kontroversi perpajakan ini bermula pada Januari lalu saat muncul laporan bahwa NTS melakukan penyelidikan atas dugaan manipulasi penghasilan. Cha Eun Woo disinyalir memperkecil porsi pendapatan pribadinya melalui agensi perorangan yang didirikan atas nama sang ibu.

Hasil pemeriksaan NTS menyimpulkan bahwa perusahaan yang hanya menaungi Cha Eun Woo tersebut tidak menjalankan kegiatan operasional jasa hiburan secara riil, sehingga dikategorikan sebagai paper company (perusahaan fiktif). Atas temuan itu, otoritas pajak sempat menerbitkan taksiran tagihan awal mencapai US$14,6 juta (sekitar KRW 20 miliar).

Pihak Cha Eun Woo sempat mengajukan keberatan pra-penetapan sebelum tagihan final diterbitkan, namun permohonan tersebut ditolak. Kendati demikian, setelah dilakukan penyesuaian untuk menghindari pengenaan pajak berganda, angka akhir penetapan pajak diturunkan menjadi US$9,5 juta (sekitar KRW 13 miliar). Seluruh nominal tersebut telah dilunasi pada April lalu.

Cha Eun Woo, yang saat ini tengah menjalani wajib militer, sempat mengunggah pernyataan melalui media sosial. “Saya menghormati prosedur serta keputusan NTS, dan saya telah melunasi seluruh kewajiban pajak terkait demi mencegah kesimpangsiuran lebih lanjut. Saya akan terus kooperatif mengikuti seluruh tahapan prosedur yang tersisa.”

Namun, langkah banding yang diambil belakangan ini kembali memicu kontroversi. Publik mempertanyakan konsistensi sikap sang artis, lantaran ia sebelumnya menyatakan menerima keputusan NTS dan melunasi kewajibannya, namun kini justru menempuh jalur peninjauan kembali.

Pakar perpajakan menilai pelunasan yang dilakukan Cha Eun Woo sebelum mengajukan banding bertujuan untuk menghindari denda keterlambatan pembayaran. Jika tagihan sebesar US$9,5 juta tersebut tidak dibayar terlebih dahulu, denda keterlambatan akan terus membengkak hingga lebih dari US$2.000 (sekitar KRW 2,8 juta) per hari. Dengan melunasinya di awal, ia berhasil menghentikan akumulasi denda tanpa kehilangan hak hukum untuk menggugat penetapan tersebut.

Tanggapan dari kalangan praktisi perpajakan terbelah. Seorang pengamat industri menyatakan, “Mengajukan banding adalah hak konstitusional setiap wajib pajak. Kendati tagihan sudah dilunasi, upaya banding tetap sah diajukan apabila terdapat bukti baru atau argumentasi hukum yang mendukung bahwa penetapan pajak awal tidak tepat.”

Sementara itu, sentimen warganet cenderung negatif. Banyak pihak menyayangkan langkah hukum tersebut mengingat Cha Eun Woo sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan menerima keputusan NTS.

Keputusan akhir dari Pengadilan Pajak diperkirakan baru akan keluar setelah Cha Eun Woo menyelesaikan masa wajib militernya. Kasus sengketa pajak berskala besar umumnya membutuhkan waktu pemeriksaan lebih dari satu tahun. Jika pengadilan memenangkan Cha Eun Woo, ia berhak menerima pengembalian dana (refund) atas pajak yang telah dibayarkan. Sebaliknya, jika banding ditolak, ia masih dapat melanjutkan upaya hukum melalui peradilan tata usaha negara. (ANG)

Next Post
Ilustrasi tenis.

Aldila Sutjiadi/Erin Routliffe Raih Juara WTA 500 DC Open 2026

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba