ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Nasional

BRIN Soroti Penerapan Hukum Transformatif di Indonesia

BY El Simamora
Selasa, 17 Desember 2024
in Nasional
Logo BRIN.

Logo BRIN. (Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Odeba.id, Jakarta – Fenomena sosial yang terjadi sepanjang 2024 tentu saja berdampak pada karakter transformatif hukum di Indonesia. Para praktisi hukum memandang ilmu hukum baik sebagai ilmu pengetahuan maupun praksis, harus melangkah di masa mendatang guna mewujudkan fungsi transformatif hukum itu sendiri.

Secara teoritis, di dalam hukum transformatif terdapat dua karakteristik fungsi sosial hukum yang penting untuk ditonjolkan, yakni diferensiasi dan interkoneksi. Fungsi diferensiasi mengacu pada kapasitas hukum untuk membuat pembedaan antara legal dan non-legal. Sementara fungsi interkoneksi untuk menghubungkan berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti sosial, ekonomi, budaya dan politik.

BacaJuga

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Kedua fungsi ini tidak sekadar menempatkan hukum pada posisi tertinggi (supreme), tetapi cenderung menempatkannya sebagai kolom jaringan infrastruktur. Melalui lensa ini, kuasa menjadi tidak lagi terpusat (yaitu pada negara) tetapi cenderung tersebar yang menyiratkan pengaburan makna antara kekuasaan di tingkat negara dan masyarakat.

Berangkat dari pandangan instrumentalis hukum tersebut, hukum transformatif menekankan pada perubahan bentuk dalam masyarakat. Ini terdiri dari tiga perspektif, yaitu substansi, sosial, dan temporal. Dalam perspektif substansi, fokus pada penekanan aspek proses diferensiasi dan interkoneksi. Sedangkan perspektif sosial, fokus pada pemeriksaan proses sosial, ekonomi, dan administratif dalam hukum sebagai kolom dan saluran infrastruktural. Adapun perspektif temporal, fokus pada perluasan temporalitas yang tidak hanya mencakup hukum yang adaptif, gesit, dan dinamis. Tetapi juga bergerak menuju keberlanjutan, jangka panjang, dan antargenerasi.

Bagaimana karakter hukum di Indonesia dalam arti pluralisme normatif membentuk nilai-nilai normatif dalam proses transformasi sosial? Plt. Kepala Pusat Riset Hukum, Emilia Yustiningrum mengatakan, hal tersebut menjadi sorotan penting kelompok-kelompok riset di pusat risetnya.

“Pada kegiatan ini, masing – masing kelompok riset akan menyampaikan hasil pengamatannya tentang interaksi antara hukum dan perubahan sosial selama tahun 2024. Kami berharap, melalui penyajian-penyajian nanti, dapat memberikan solusi praktis terhadap tantangan dan hambatan yang muncul,” ungkap Emil, dikutip Selasa (17/12/2024).

Khususnya, tahun 2024, dijelaskannya menjadi tahun yang penting sehingga para perisetnya memberikan penyajian yang khas. Di mana, negara ini telah berhasil menjalankan proses demokrasi secara damai dan meraih capaian-capaian menuju negara dengan ekonomi maju. Diimbuhnya, meskipun beberapa tantangan masih dapat ditemukan, seperti korupsi sistemik, reformasi kelembagaan (hukum) yang lamban, ketidaksetaraan gender, pembangunan ekstraktif, dan upaya dekolonisasi hukum yang tersendat.

Tujuh kelompok riset akan memaparkan hasil pengamatannya. Di antaranya perspektif hukum dari sisi gender, Hak Asasi Manusia (HAM), pidana, lingkungan SDA dan perubahan iklim, kekayaan intelektual, bisnis, siber dan sebagainya. (ANG)

Next Post
Apel Gelar Pasukan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat, dalam Menyambut Nataru 2024/2025.

Pj Gubsu Pimpin Apel Gelar Pasukan untuk Menyambut Nataru

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba