ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Nasional

BPOM Setop Peredaran Kosmetik Impor Ilegal di e-Commerce, Mayoritas Asal China

BY El Simamora
Jumat, 5 Juni 2026
in Nasional
Ilustrasi kosmetik ilegal.

Ilustrasi kosmetik ilegal. (Shutterstock)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

ODEBA.id, Tangerang – Minat masyarakat Indonesia terhadap kosmetik impor masih tinggi, khususnya kosmetik impor yang populer di media sosial dan platform perdagangan elektronik (e-commerce). Dari intensifikasi pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal yang dilakukan BPOM pada akhir Mei 2026, petugas BPOM menemukan gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal/tanpa izin edar (TIE) yang berlokasi di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari lokasi tersebut, petugas BPOM pusat dan Balai POM di Tangerang menemukan kosmetik TIE dan tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur yang tidak resmi sebanyak 956 item atau 2.082.039 pieces dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar. Mayoritas temuan merupakan kosmetik impor ilegal yang berasal dari China dan didominasi jenis kosmetik dekoratif atau rias wajah.

BacaJuga

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, memaparkan bahwa kosmetik impor ilegal tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui forwarder umum yang diduga melakukan praktik tidak sesuai dengan ketentuan. “Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses investigasi, produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi,” katanya, pada Konferensi Pers Hasil Pengawasan Gudang Kosmetik Impor Ilegal, Jumat (5/6/2026).

Taruna Ikrar menambahkan, kosmetik ilegal tersebut dipasarkan dan diedarkan secara luas melalui platform e-commerce sehingga berpotensi menjangkau konsumen di berbagai wilayah Indonesia.

“Kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya. Penggunaannya tentu berpotensi merugikan kesehatan konsumen,” katanya.

Pengawasan kosmetik ini merupakan bagian dari intensifikasi pengawasan kosmetik tematik tahun 2026 yang dilakukan BPOM dengan mengusung tema “Penguatan perlindungan masyarakat dan peningkatan daya saing produk nasional melalui pengawasan intensif kosmetik yang diedarkan secara online”. Temuan kali ini berawal dari operasi intelijen terhadap laporan pengaduan masyarakat serta pengawasan online yang dilakukan BPOM. Dari hasil penelusuran lebih lanjut, ditemukan aktivitas penyimpanan dan peredaran kosmetik impor ilegal pada gudang tersebut.

Saat ini, BPOM telah menghentikan sementara kegiatan pada sarana tersebut serta mengamankan seluruh produk kosmetik impor ilegal yang ditemukan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya perlindungan masyarakat guna menghentikan peredaran kosmetik impor ilegal lebih luas.

Kasus ini masih berada dalam tahap pengembangan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta modus pelanggaran yang digunakan. Sehubungan dengan temuan tersebut, pihak sarana dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan termasuk pemusnahan produk. Apabila terdapat bukti yang cukup mengarah pada dugaan tindak pidana, BPOM akan mengambil langkah penegakan hukum melalui proses pro-justitia sesuai ketentuan yang berlaku.

“BPOM mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung kebijakan terhadap pengetatan importasi produk ilegal. Kami berkomitmen memastikan setiap produk kosmetik yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang berlaku, dan BPOM tidak segan menegakkan sanksi tegas terhadap oknum pelaku usaha yang sengaja melanggar regulasi,” tegas Taruna.

Ditambahkannya, BPOM siap menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar peraturan, sesuai dengan ketentuan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 12 tahun atau pidana denda maksimal Rp5 miliar.

Temuan ini merupakan bagian dari komitmen BPOM untuk terus memperkuat perlindungan konsumen di tengah masifnya penjualan kosmetik impor pada platform e-commerce. Seiring semakin mudahnya akses masyarakat terhadap produk dari dalam maupun luar negeri, maka pengawasan yang efektif menjadi sangat penting untuk memastikan keamanan, manfaat, dan mutu kosmetik yang beredar. (ANG)

Next Post
POP MART Indonesia di Sun Plaza Medan.

Pasar Paling Menjanjikan, POP MART Buka Gerai di Sun Plaza Medan

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba