ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Nasional

BPOM Kembali Temukan 14 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya

BY El Simamora
Selasa, 14 Juli 2026
in Nasional
Ilustrasi produk kosmetik

Ilustrasi produk kosmetik. (Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

ODEBA.id, Jakarta – BPOM kembali mengungkap temuan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan berdasarkan hasil pengawasan rutin terhadap peredaran kosmetik selama Triwulan II-2026. Pengawasan yang dilakukan bersama seluruh unit pelaksana teknis BPOM menyasar penjualan online dan distribusi langsung/offline. BPOM menemukan 14 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik.

“Dari total temuan BPOM, 11 item merupakan produk lokal yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 1 item produk impor, serta 2 item produk tidak memiliki izin edar,” kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar, Selasa (14/7/2026).

BacaJuga

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Seluruh produk tersebut telah melalui pengujian laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan keamanan yang berlaku. Daftar temuan produk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang tersebut dapat dilihat pada Lampiran.

Bahan berbahaya/bahan dilarang yang ditemukan dalam produk kosmetik tersebut, yaitu asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat, mometason furoat, pewarna merah K10 dan merkuri. Bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan bagi pengguna. Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil (bersifat teratogenik).

Sementara hidrokinon yang juga masih ditemukan dalam kosmetik berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis atau perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam, serta perubahan warna kornea dan kuku. Klobetasol propionat dan mometason furoat dapat menyebabkan atrofi kulit. Selain itu, klobetasol propionat juga berpotensi menyebabkan atopi kulit (eksim kering) permanen dan psoriasis pustular (autoimun pada kulit). Pewarna merah K10 dapat menyebabkan kanker dan mengganggu fungsi hati. Sementara, merkuri mengakibatkan bintik-bintik hitam pada kulit, iritasi kulit, hingga kerusakan ginjal.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BPOM telah melakukan langkah tegas berupa pencabutan izin edar serta penghentian sementara kegiatan (PSK), termasuk penghentian produksi, distribusi, dan impor produk tersebut. Tindakan administratif lainnya juga dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, penertiban juga dilakukan pada fasilitas produksi dan sarana peredaran, termasuk sarana ritel. BPOM juga terus melakukan penelusuran terhadap rantai produksi dan distribusi guna mencegah produk serupa kembali beredar di masyarakat.

Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang melanggar ketentuan Pasal 435 ayat (1) Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku dan memastikan setiap produk yang diproduksi maupun diedarkan telah memenuhi aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutu. BPOM akan terus memperkuat pengawasan dan tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Taruna Ikrar. (ANG)

Next Post
Pertemuan Pemko Medan dan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut.

Pemko Medan Minta Penjelasan Pertamina Soal Antrean Panjang BBM di SPBU

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba