Odeba.id, San Francisco – Boeing telah membayar kompensasi senilai US$160 juta (US$1 = Rp15.907) kepada Alaska Airlines pada kuartal pertama terkait larangan terbang (grounding) bagi pesawat 737 Max 9, menurut pihak maskapai.
Alaska Airlines pada Kamis (4/4/2024) mengatakan, bahwa pada kuartal pertama, “pendapatan mereka terdampak secara signifikan oleh Penerbangan 1282 pada Januari dan larangan terbang bagi Boeing 737-9 MAX yang diperpanjang hingga Februari.”
Administrasi Penerbangan Federal (Federal Aviation Administration/FAA) melarang pengoperasian jet tersebut menyusul insiden lepasnya segel pintu pesawat pada penerbangan Boeing 737 Max 9 yang dioperasikan oleh Alaska Airlines pada 5 Januari lalu.
Maskapai tersebut mengatakan bahwa pihaknya mengharapkan adanya kompensasi tambahan setelah kuartal pertama. (Antara)






