ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Nasional

Bea Cukai Langsa Gagalkan Peredaran 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal

BY El Simamora
Senin, 13 Januari 2025
in Nasional
Bea Cukai Langsa menggagalkan peredaran 1,1 juta batang rokok ilegal berbagai merek senilai Rp1,7 miliar.

Bea Cukai Langsa menggagalkan peredaran 1,1 juta batang rokok ilegal berbagai merek senilai Rp1,7 miliar. (Dok. Bea Cukai)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

ODEBA.id, Langsa – Bea Cukai Langsa menunjukkan langkah tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Buktinya, pada Rabu (8/1), Bea Cukai Langsa menggagalkan peredaran 1,1 juta batang rokok ilegal berbagai merek senilai Rp1,7 miliar di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.

Menurut keterangan Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, dalam operasi tersebut, pihaknya  mengamankan 1.185.200 batang rokok ilegal berbagai merek, seperti H&D Light, H&D Classic, Luffman Merah, H Mild, H&D Red, dan UFO Mild. Barang-barang ini diangkut menggunakan truk yang ditutupi karung berisi sekam kayu. Dua terduga pelaku, AS (26) dan SB (41) turut diamankan dalam penindakan ini.

BacaJuga

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

“Perkiraan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp1.755.276.000, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp1.222.093.444,” kata Sulaiman, dikutip dari laman Bea Cukai, Senin (13/1/2025).

Terkait kronologinya, penindakan bermula dari informasi yang diterima Bea Cukai Langsa pada Selasa, 7 Januari 2025, mengenai rencana pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayahnya. Menindaklanjutinya, Bea Cukai Langsa langsung melakukan pemantauan intensif hingga keesokan harinya truk yang dicurigai dihentikan di Jalan Raya Medan-Banda Aceh. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan rokok tanpa pita cukai.

Kini barang bukti dan kedua pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku saat ini ditahan di Lapas Kelas II/B Langsa. Berdasarkan Pasal 54 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, para pelaku terancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sulaiman menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas perdagangan rokok ilegal. “Kami akan terus melakukan operasi penindakan guna menjaga kedaulatan fiskal negara. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal karena dapat merugikan negara dan ekonomi,” pungkasnya. (ANG)

Next Post
Carmen asal Bali bakal debut di SM Entertainment.

Carmen Asal Bali Jadi Idol Indonesia Debut di SM Entertainment

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba