ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Medan

Batas Akhir Pengosongan Mall Centre Point 26 Juli

BY El Simamora
Selasa, 23 Juli 2024
in Medan
Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution. (Dok. Diskominfo Medan)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Odeba.id, Medan – Wali Kota Medan, Bobby Nasution, memberikan batas akhir pengosongan Mall Centre Point sampai dengan hari Jumat (26/7) ini. Apabila mall yang terletak di jalan Jawa tersebut tidak kunjung juga membayarkan kewajiban pajaknya, maka Pemko Medan akan melakukan pembongkaran bangunan mall.

“Ini sudah sewajarnya kami lakukan agar seluruh pelaku usaha di Kota Medan melakukan kewajibannya terlebih dahulu,” kata Bobby Nasution, Senin (22/7/2024).

BacaJuga

Pekan Budaya Medan 2026 Ajak Generasi Muda Jaga Kesenian Lokal

Usung Konsep Nusantara, Oedoek Seroe Ramaikan Kuliner Kota Medan

Mengaspal di Medan, MG ZS Hybrid+ Dijual Mulai Rp315 Juta

Bobby Nasution mengatakan, kewajiban tunggakan pajak yang hari ini harus dibayarkan oleh Mall Centre Point sebesar lebih kurang Rp120 miliar.

“Tanggal 19 kemarin seharusnya sudah jatuh tempo, namun sampai dengan hari ini kita berkumpul disini belum ada sama sekali masuk ke kas Pemko Medan,” katanya.

Karena itu, Bobby telah memerintahkan Pj Sekda Kota Medan untuk menyurati Mall Centre Point dengan memberikan tenggang waktu selama satu minggu sejak tanggal 19 Juli kemarin untuk dilakukan pengosongan.

“Kami berikan waktu sampai hari Jumat ini untuk dilakukan pengosongan tenant-tenant agar kami bisa melakukan eksekusi pembongkaran,” jelas Bobby Nasution.

Namun dikatakan Bobby Nasution lagi apabila dalam masa pengosongan ini Mall Centre Point memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran kewajiban pajaknya, maka Pemko Medan akan menerima itu dengan baik.

“Karena tujuan kita bukan untuk mengganggu usaha, kita mensuport penuh, hanya saja kewajiban pelaku ekonomi ini harus diberikan agar tidak ada kecemburuan, karena mall di Kota Medan tidak hanya satu, jangan sampai yang lain membayar pajak sedangkan Centre Point tidak bayar pajak tetapi tetap dibiarkan berdiri,” pungkasnya. (ANG)

Next Post
Logo Piala AFF U-19.

Piala AFF U-19, Indonesia Bidik Rekor Sempurna di Laga Terakhir Grup A

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba