ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Internasional

Tunggu Waktunya, Tiktok Bakal Dilarang di AS

BY El Simamora
Sabtu, 9 Maret 2024
in Internasional
Ilustrasi Tiktok

Ilustrasi Tiktok. (Shutterstock)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Odeba.id, Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, telah menanggapi rancangan undang-undang (UU) tentang larangan operasional TikTok. Biden menyebut, jika RUU itu telah disetujui, maka dirinya siap menandatangani dokumen aturan tersebut.

“Jika mereka menyetujuinya, saya akan menandatanganinya,” kata Biden, dikutip dari CBSNews, Sabtu (9/3/2024).

BacaJuga

Resmi! Jepang Naikkan Biaya Izin Tinggal WNA Mulai Hari Ini

Dua Penembakan di Afrika Selatan Menewaskan 27 Orang

Kapasitas Listrik PV China Tembus 1,28 Miliar kW, Geser Batu Bara

RUU tersebut dikenal sebagai Undang-Undang Perlindungan Aplikasi dari Kontrol Musuh Asing. Dalam aturan itu pemilik TikTok, ByteDance dihadapkan dengan dua pilihan yakni menjual aset TikTok dalam waktu enam bulan ke AS atau dilarang operasinya sama sekali di AS.

Pemimpin DPR AS Steve Scalise, mengatakan pihaknya akan melakukan pemungutan suara pada minggu depan. RUU itu dinilai penting bagi keamanan negara.

Anggota parlemen di DPR AS telah mengambil tindakan cepat terhadap undang-undang tersebut. Hal ini diumumkan pada Selasa dan diajukan ke Komite Energi dan Perdagangan DPR pada Kamis lalu.

Departemen Kehakiman AS juga mendukung aturan tersebut dan menguraikan bahaya yang ditimbulkan oleh TikTok, termasuk kekhawatiran bocornya data pribadi masyarakat AS yang berpotensi dapat diambil oleh pemerintah China.

Selain itu, RUU juga akan memiliki dasar hukum yang lebih stabil jika memberikan wewenang kepada pemerintah untuk memaksa ByteDance melakukan divestasi dari TikTok, daripada menerapkan larangan langsung terhadap aplikasi tersebut jika ByteDance tidak menjualnya. (dtc)

Next Post
Ilustrasi investasi

5 Tips Bijak Memulai Investasi di Bulan Ramadan

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba