ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Ekonomi

Gempuran Produk Impor Ilegal Asal China Hantam Industri Tekstil RI

BY El Simamora
Minggu, 11 Agustus 2024
in Ekonomi
Ilustrasi aktivitas ekspor.

Ilustrasi aktivitas ekspor. (iStock)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Odeba.id, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM menyampaikan gempuran produk impor tekstil ilegal merupakan alarm bahaya bagi industri tekstil dalam negeri, termasuk pelaku usaha kecil menengah (UKM). Bahkan hal tersebut dinilai sebagai persoalan yang sudah menjadi perhatian lama.

Kemenkop UKM mencatat banyak produk impor China masuk ke Indonesia yang tidak semuanya tercatat. Plt. Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Temmy Setya Permana, mengatakan, produk impor yang tidak tercatat itu membuat produk UMKM dalam negeri sulit bersaing.

BacaJuga

F&B ID Resmi Boyong Merek Kopi Asal Shanghai ‘M Stand’ ke Indonesia

Bukan Cuma Jobdesk, CMK Ajak Talenta Muda Pahami Cara Kerja Bisnis Secara Utuh

Pasar Global Makin Lirik Batik! Nilai Ekspor Melonjak hingga 32,5%

“Produk tersebut masuk tanpa dikenakan bea masuk, sehingga bisa dijual dengan harga yang murah,” kata Temmy dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (11/8/2024).

Mengutip data Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), pada 2021 nilai ekspor China ke Indonesia tercatat sebesar Rp58,1 triliun, sedangkan nilai impor Indonesia dari China sebesar Rp28,4 triliun. Ada potensi nilai yang tidak tercatat sebesar Rp29,7 triliun.

Kemudian pada 2022, nilai ekspor China ke Indonesia tercatat sebesar Rp61,3 triliun, sedangkan nilai impor Indonesia dari China sebesar Rp31,8 triliun. Potensi nilai impor yang tidak tercatat sebesar Rp29,5 triliun.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop UKM, Fiki Satari, juga mengatakan produk UMKM secara kualitas saat ini sudah semakin banyak yang tak kalah dengan produk buatan luar negeri. Sayangnya, karena masifnya produk impor ilegal yang masuk ke pasar lokal, produk berkualitas yang diproduksi oleh UMKM menjadi kalah harga.

“Pelaku UMKM kelimpungan digempur dari darat, udara sampai di perbatasan-perbatasan,” katanya.

Fiki menjelaskan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sudah mengingatkan bahaya ini sejak 2021 lalu. Produk asing ditransaksikan melalui e-commerce cross border bisa langsung masuk ke berbagai pelosok tanah air dengan harga yang murah.

Di lain pihak, pelaku UMKM juga sedang dihadapkan pada ancaman berupa aplikasi marketplace bernama Temu dari China. Aplikasi ini disebut-sebut lebih dahsyat dampaknya bagi UMKM lantaran pabrik dari China bisa bertransaksi langsung dengan konsumen.

Untuk itu Fiki berharap Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta stakeholder terkait bersinergi mencegah masuknya marketplace Temu ke Indonesia. Hal ini diperlukan semata-mata demi melindungi pelaku usaha di dalam negeri khususnya UMKM.

“Importir harus dapat dipastikan patuh terhadap regulasi dengan membayar bea masuk barang impor. Adanya jaminan penegakan hukum serta aturan terkait impor, maka pelaku UMKM dalam negeri dipastikan dapat bersaing,” jelasnya.

Keresahan Sejak Lama

Impor tekstil ilegal sudah mencuat sejak lama. Bahkan telah menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 2015. Saat itu, Jokowi sudah melihat maraknya impor ilegal sangat membahayakan industri dalam negeri.

Pada 12 Oktober 2015 lalu, Jokowi menyampaikan terjadi laju penurunan produksi tekstil dalam negeri dari 30-60%. Jokowi saat itu sudah mengingatkan produk impor ilegal akan mengganggu pasar dalam negeri, merugikan keuangan negara, dan melemahkan daya saing produk sejenis buatan dalam negeri.

Sementara itu, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) dalam berbagai kesempatan menyampaikan, data International Trade Centre (ITC) bahwa ekspor tekstil (HS 50-63) dari China ke Indonesia tahun lalu senilai US$6,5 miliar. Sementara Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor TPT dari China untuk HS yang sama dan periode yang sama hanya US$3,55 miliar. Terdapat selisih hingga US$2,94 miliar atau setara Rp43 triliun yang tidak tercatat oleh pemerintah Indonesia melalui BPS.

Perbedaan data ini menunjukkan indikasi kuat adanya impor produk TPT yang tidak tercatat secara resmi di kepabeanan Indonesia. Dengan kata lain, pasar Indonesia dibanjiri oleh produk impor tekstil ilegal bernilai puluhan triliun rupiah. (dtf)

Next Post
Kantor Pusat Bank Indonesia.

BI Catat Aliran Modal Asing Masuk ke RI Rp1,62 Triliun

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba