ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Ekonomi

Satgas Temukan Barang Impor Diduga Tidak Sesuai Ketentuan Rp40 Miliar

BY El Simamora
Sabtu, 27 Juli 2024
in Ekonomi
Ilustrasi pembeli tengah memilih pakaian impor.

Ilustrasi pembeli tengah memilih pakaian impor. (Freepik)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Odeba.id, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, meninjau barang-barang impor hasil temuan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, Jumat, (26/7/2024). Perkiraan nilai barang hasil temuan mencapai kurang lebih Rp40 miliar. Barang-barang temuan yang diduga tidak sesuai ketentuan impor tersebut ditemukan di salah satu gudang yang disewa warga negara asing (WNA) di kawasan pergudangan di Jakarta Utara.

“Temuan ini adalah hasil kerja dari Satgas. Barang-barang ini diduga ilegal dan tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di bidang impor. Saya sampaikan, tentu oknum yang melanggar peraturan akan ditindak. Hal ini merupakan bentuk komitmen Satgas menciptakan iklim usaha yang sehat. Impor ilegal akan menghancurkan industri serta merugikan negara,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan, dikutip dari laman Kemendag.

BacaJuga

F&B ID Resmi Boyong Merek Kopi Asal Shanghai ‘M Stand’ ke Indonesia

Bukan Cuma Jobdesk, CMK Ajak Talenta Muda Pahami Cara Kerja Bisnis Secara Utuh

Pasar Global Makin Lirik Batik! Nilai Ekspor Melonjak hingga 32,5%

Beberapa jenis produk yang menjadi hasil temuan dan telah diamankan Satgas antara lain pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, serta tas senilai Rp20 miliar; mainan anak Rp5 miliar; elektronik Rp12,3 miliar; serta telepon genggam dan tablet Rp2,7 miliar. Terdapat sebanyak 134.722 unit barang yang diamankan.

Ketentuan yang dilanggar yaitu barang impor tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan impor seperti Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dokumen Nomor Pendaftaran Barang (NPB), Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI); serta tidak memenuhi ketentuan label dalam bahasa Indonesia dan Manual Kartu Garansi (MKG).

Mendag Zulkifli Hasan, yang juga Penasihat Satgas, menyampaikan, Satgas sedang mendalami keterlibatan WNA dalam praktik peredaran barang impor ilegal di pasar dalam negeri.

“Hasil penyelidikan sementara, Satgas mendapati bahwa importirnya adalah warga negara asing. Ia menyewa gudang, lalu menjual barang-barangnya secara daring. Informasi ini akan kami dalami,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan.

Pasca pembentukan Satgas melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, Kementerian Perdagangan bersama kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas telahberkoordinasi untuk bergerak bersama dalam aktivitas pengawasan.

“Kegiatan hari ini merupakan hasil dari koordinasi lintas sektoral dalam pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor. Saya mengapresiasi upaya kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pengawasan produk-produk yang tidak sesuai aturan,” tegas Mendag.

Ia juga terus mengimbau para pelaku usaha untuk patuh berdagang sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami harap pelaku usaha mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku, dalam hal ini terkait impor barang. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan keamanan konsumen sekaligus melindungi industri dalam negeri,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan turut meminta para kepala daerah untuk bersinergi memonitor aktivitas-aktivitas di pergudangan di wilayah mereka. Hal ini untuk membantu menjaga daerah-daerah dari penyimpanan barang impor ilegal. “Kami minta juga bupati, wali kota, gubernur, kepala dinas, para pelaku usaha di Kamar Dagang dan Industri, serta pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi-asosiasi untuk memonitor daerah masing-masing dan memberi laporan ke Satgas,” ujar Mendag.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, yang juga merupakan salah satu Ketua Satgas, mengatakan, Kemendag langsung bergerak usai mendapatkan informasi awal. Moga menambahkan, Satgas mengklarifikasi bahwa barang-barang tersebut tidak memiliki izin impor untuk barang-barang yang masuk dalam kategori barang dilarang dan dibatasi (lartas). Tindak lanjutnya, barang-barang hasil pengawasan tersebut akan didalami dan tidak menutup kemungkinan dapat dimusnahkan.

“Kami mendapatkan informasi awal tentang barang di persewaan gudang ini. Penyewa gudang adalah warga negara asing. Cara kerjanya, barang dikirim menggunakan jasa logistik, kemudian masuk ke gudang. Barang dikirim jika ada pesanan. Kami masih mendalami lebih lanjut jika barang tersebut dikirim dalam bentuk bal atau eceran,” jelas Moga.

Satgas juga akan berkoordinasi dengan dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mengawasi gudang di daerah masing-masing. Hal ini mengingat dinas yang membidangi perdagangan juga termasuk anggota Satgas.

Sementara itu, Staf Khusus Mendag Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara K. Hasibuan, yang juga merupakan anggota Satgas, mengatakan, eksposur dan temuan Satgas pertama ini adalah wujud komitmen dari Satgas untuk mengambil aksi konkret di lapangan.

“Satgas baru terbentuk resmi persis seminggu lalu, pada 18 Juli 2024 dan kami baru mengadakan rapat teknis pada 23 Juli 2024, tetapi hari ini kami beraksi. Hal ini menunjukkan bahwa kami tidak ingin membuang-buang waktu dan langsung mengambil tindakan terhadap barang-barang impor ilegal,” tegas Bara. (ANG)

Next Post
Ilustrasi judi online.

Terbukti Dipakai Judi Online, BNI Blokir 882 Rekening

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba