ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Ekonomi

Kemendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar di Sidoarjo

BY El Simamora
Jumat, 26 Juli 2024
in Ekonomi
Ilustrasi aktivitas impor.

Ilustrasi aktivitas impor. (Shutterstock)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Odeba.id, Sidoarjo – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan delapan jenis produk impor hasil pengawasan senilai Rp5,3 miliar, di Sidoarjo, Jawa Timur. Pemusnahan dipimpin Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan.

Tindakan tegas pemerintah ini dilakukan guna melindungi konsumendan produk-produk dalam negeri, terutama melindungi keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Saya sampaikan, tentu oknum yang melanggar peraturan akan ditindak. Hal ini merupakan bentuk komitmen Kemendag menciptakan iklim usaha yang sehat. Impor ilegal akan menghancurkan industri dan UMKM kita serta merugikan negara,” kata Zulkifli Hasan, dikutip dari laman Kemendag, Jumat (26/7/2024).

BacaJuga

F&B ID Resmi Boyong Merek Kopi Asal Shanghai ‘M Stand’ ke Indonesia

Bukan Cuma Jobdesk, CMK Ajak Talenta Muda Pahami Cara Kerja Bisnis Secara Utuh

Pasar Global Makin Lirik Batik! Nilai Ekspor Melonjak hingga 32,5%

Produk yang dimusnahkan terdiri atas produk hasil perikanan senilai Rp755 juta, keramik Rp181 juta, plastik hilir hampir Rp3 miliar, produk hewan dan olahan hewan Rp309 juta, produk kehutanan 651 juta, produk elektroniknRp145 juta, kosmetik dan perbekalan rumah tangga Rp280 juta, serta makanan dan minuman Rp80 juta.

Pemusnahan kali ini menjadi bentuk tindak lanjut dari kegiatan pemeriksaan dan pengawasan barang impor di luar kawasan pabean (post-border) selama 2024 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border).

Mendag Zulkifli Hasan menyebutkan, dalam kurun waktu Januari-Juni 2024, BPTN Surabaya telah mengawasi 118 Perusahaan dan 363 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Dari hasil pengawasan tersebut, terdapat 14 perusahaan yang dikenakan sanksi peringatan, 16 perusahaan yang dikenakan sanksi peringatan dan pemusnahan barang, serta dua perusahaan yang dikenakan sanksi pemblokiran akses kepabeanan.

Pelanggaran yang dilakukan importir di antaranya adalah tidak memiliki perizinan impor yang dipersyaratkan sesuai dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Selain itu, importir melanggar Permendag Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Mendag Zulkifli Hasan mengapresiasi upaya kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pengawasan produk-produk yang tidak sesuai aturan.

Ia juga mengimbau para pelaku usaha agar mendapatkan barang dagangan dari sumber yang terpercaya danmempunyai legalitas. “Kami imbau para pelaku usaha untuk mencari barang-barang yang jelas dan legal. Memang barang ilegal cenderung lebih murah karena tidak membayar pajak. Padahal, pajak berkontribusi besar bagi pembangunan negeri ini,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menambahkan, pemerintah telah memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan bidang perdagangan. Untuk itu, sudah sepatutnya pelaku usaha patuh pada ketentuan yang berlaku.

“Kami terus memperketat pemeriksaan dan pengawasan post borderserta akan menindak tegas pelaku usaha yang ditemukan melanggar ketentuan. Kegiatan pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan,” tegas Moga.

Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan perlindungan konsumen dan konsumen berdaya dengan memperbaharui pemahaman hukum yang berlaku. Menurutnya, konsumen dapat turut mengawasi legalitas barang-barang yang beredar di lingkungan mereka.

Konsumen dapat melaporkan keberadaan barang impor yang tidak sesuai ketentuan melalui kanal pengaduan yang telah disediakan, antara lain, WhatsApp 0853-111-1010, email pengaduan.konsumen@kemendag.go.id,dan HERO (Help Center) Kementerian Perdagangan bagian layanan pengaduan konsumen.

“Konsumen dapat berperan dalam pelaporan melalui layanan perlindungan konsumen di berbagai kanal yang telah disediakan Direktorat Jenderal PKTN,” imbuh Moga. (ANG)

Next Post
Logo konser "Super Diva".

Tiket Konser Super Diva untuk Umum Dirilis, Cek Harganya

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba