Odeba.id, Jakarta – Program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dikelola BP Tapera tidak akan ditunda dan tetap berjalan pada 2027. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.
Moeldoko menegaskan sejak ada perubahan dari Bapertarum ke BP Tapera, bahkan sampai sekarang belum ada sama sekali iuran yang diaplikasikan kepada seluruh pekerja di Indonesia baik swasta maupun pegawai negeri.
“Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan. Sejak ada perubahan Bapertarum ke Tapera, ada kekosongan dari 2020 ke 2024 tidak ada sama sekali iuran, karena memang Tapera belum berjalan,” tegas Moeldoko, Jumat (31/5/2024).
Moeldoko menyatakan iuran Tapera sebesar 3% gaji akan diterapkan setelah ada peraturan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Saat iuran ini berlaku, semua pekerja dengan gaji di atas UMR bakal otomatis menjadi peserta. Artinya, setiap bulan pekerja bakal membayar iuran 3% dari gajinya, 2,5% dibayar sendiri dipotong dari gaji, dan sisanya dibayarkan perusahaan sebagai pemberi kerja.
“Nanti akan berjalan untuk ASN yang setengah persen APBN setelah ada peraturan menteri dari Kemenkeu. Selanjutnya untuk pekerja swasta setelah ada Peraturan Menteri dari Kemenaker, itu baru berjalan dengan baik,” beber Moeldoko.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menambahkan pihaknya menargetkan peraturan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk pemotongan gaji iuran Tapera paling lambat diterbitkan sebelum 2027.
“Pemotongan gaji upah akan diatur detil dan teknis akan dilakukan setelah terbitnya peraturan teknis dari kami. Nanti terbitnya minimal sebelum tahun 2027,” kata Indah.
Keuntungan Tapera
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho pun buka-bukaan soal manfaat yang didapatkan oleh peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Heru mengatakan peserta Tapera bisa mendapatkan kredit dengan angsuran jauh lebih murah, bahkan bila dibandingkan dengan KPR bisa lebih murah Rp1 juta.
Peserta Tapera bisa mendapatkan kredit murah dengan suku bunga 5% dan bentuknya tetap. Kemudian tiap bulannya angsuran juga ditambahkan dengan iuran Tapera sebanyak 3%.
Misalnya, untuk kredit satu unit rumah susun dengan harga Rp300 juta, menurut Heru, peserta BP Tapera hanya perlu membayar cicilan Rp2,1 juta, padahal KPR biasa angsurannya hingga Rp3 jutaan.
“Melalui apa melalui penurunan suku bunga yang pada akhirnya menurunkan besaran angsuran bulanan peserta. Jadi perhitungan kami terdapat selisih angsuran sebesar sekitar Rp1 juta per bulan jika mengambil satuan rumah susun dengan asumsi harga Rp300 juta. Kalau memakai KPR konvensional angsurannya kurang lebih Rp3 juta per bulan dengan asumsi bunga 11%. Kalau KPR Tapera itu hanya Rp2,1 juta per bulan itu sudah termasuk biaya yang diperoleh dari tabungan,” beber Heru.
Dalam bahan paparannya, suatu unit rumah susun dihargai Rp300 juta dan uang mukanya 1%, artinya beban yang harus dicicil adalah Rp297 juta. Nah, Tapera menawarkan bunga cicilan lebih murah hanya 5% dan tetap tidak naik, sementara KPR biasa menawarkan bunga 11% itu pun floating.
Bila cicilan harus dibayar dengan tenor 20 tahun, maka per bulannya jumlah angsuran KPR Tapera Rp1,96 juta dan cicilan KPR biasa mencapai Rp3,06 juta.
Nah, untuk cicilan KPR Tapera masih bisa bertambah jumlahnya dengan uang tabungan Tapera 3% senilai Rp180.000 dengan asumsi pekerja memiliki penghasilan Rp6 juta. Pada akhirnya cicilan yang bisa dibayarkan di KPR Tapera Rp2,14 juta, jauh lebih murah daripada KPR biasa yang mencapai Rp3,06 juta.
Heru menambahkan, manfaat bisa bertambah ketika pekerja itu memasuki usia pensiun, tabungan Tapera bisa dicairkan ditambah jumlah uang pemupukan dari BP Tapera.
Manfaat yang diberikan BP Tapera kepada peserta juga bukan hanya berupa kredit murah untuk kepemilikan rumah namun juga berupa kredit renovasi rumah dan kredit pembangunan rumah. Manfaat ini yang bisa digunakan peserta yang sudah memiliki rumah tapi tetap membayar iuran. (dtf)






