ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Medan

Tunggakan Pajak Dicicil, Pembongkaran Mall Center Point Ditangguhkan

BY El Simamora
Kamis, 30 Mei 2024
in Medan
Pembongkaran Mall Centre Point ditangguhkan oleh Pemko Medan.

Pembongkaran Mall Centre Point ditangguhkan oleh Pemko Medan. (Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Odeba.id, Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menangguhkan pembongkaran Mall Centre Point karena pihak pengelola sudah mencicil sebagian tunggakan pajaknya dan mengajukan surat untuk menahan pembongkaran.

“Sampai tadi sore, sudah ada masuk Rp107 miliar (pajak Centre Point-red) ke kas Pemko Medan. Ini niat baik meski belum lunas karena total tunggakannya Rp250 miliar,” ujar Wali Kota Medan, Bobby Nasution, di Medan, Sumatera Utara, Rabu (29/5/2024) malam.

BacaJuga

Pekan Budaya Medan 2026 Ajak Generasi Muda Jaga Kesenian Lokal

Usung Konsep Nusantara, Oedoek Seroe Ramaikan Kuliner Kota Medan

Mengaspal di Medan, MG ZS Hybrid+ Dijual Mulai Rp315 Juta

Menurut Bobby, Pemko Medan masih terus menunggu penuntasan pembayaran tunggakan pajak pusat perbelanjaan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menentukan kembali kapan batas waktu pelunasan itu. “Pada hari Kamis (30/5), kami akan memberikan lagi tenggat waktunya. Kalau nanti sampai habis masanya belum juga diselesaikan, kami akan membongkarnya,” kata Bobby.

Sebelumnya, Pemko Medan sudah menempatkan alat berat di pelataran Mall Centre Point. Kalau tidak ada pembayaran tunggakan pajak sampai 30 Mei 2024, bangunan itu akan dibongkar.

Pemko Medan menyegel Mall Centre Point yang berlokasi di Kecamatan Medan Timur karena menunggak pajak sekitar Rp250 miliar pada tanggal 15 Mei 2024.

Penyegelan ini dengan penempelan stiker oleh Wali Kota Medan bersama unsur forkopimda di pintu masuk mal dan pemasangan spanduk bertuliskan “Bangunan Gedung Ini Ditutup/Disegel”.

Bobby Nasution ketika itu menyatakan bahwa Gedung Mall Centre Point tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sehingga pihak pengelola PT Agra Citra Kharisma (ACK) tidak pernah membayar retribusi setidak-tidaknya sejak 2011. (Antara)

Next Post
'The Minions' Marcus Fernaldi Gideon/Kevin Sanjaya

Perpisahan Minions di Indonesia Open Batal Digelar, PBSI Ungkap Alasannya

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba