ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Ekonomi

Iuran Tapera Potong Gaji ‘Meluncur’ Saat PHK Merajalela

BY El Simamora
Rabu, 29 Mei 2024
in Ekonomi
Ilustrasi para pencari kerja.

Ilustrasi para pencari kerja. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Odeba.id, Jakarta – Pemerintah mengeluarkan kewajiban potongan gaji pekerja sebesar 3% untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan itu ternyata dikeluarkan di tengah tren tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan di Indonesia.

Melansir data di satudata.kemnaker.go.id, jumlah pekerja yang mengalami PHK di 34 provinsi mencapai angka 18.829 pekerja per-April 2024. Masih dari data tersebut, tren PHK terpantau naik selama 2024.

BacaJuga

F&B ID Resmi Boyong Merek Kopi Asal Shanghai ‘M Stand’ ke Indonesia

Bukan Cuma Jobdesk, CMK Ajak Talenta Muda Pahami Cara Kerja Bisnis Secara Utuh

Pasar Global Makin Lirik Batik! Nilai Ekspor Melonjak hingga 32,5%

Pada Januari, jumlah tenaga kerja yang di PHK berkisar di angka 3.332 orang. Jumlahnya naik pada Februari menjadi 7.694 orang, kemudian Maret yakni 12.395 orang. Sementara jika diakumulasikan selama dua tahun kebelakang, jumlah PHK sepanjang 2022 adalah 25.114 orang, sementara 2023 mencapai 359.858 orang.

Selain karena fenomena PHK, Direktur Ekskutif Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, mengungkap, kewajiban iuran Tapera tidak tepat karena diteken di tengah fenomena penurunan daya beli masyarakat dan konsumsi domestik khususnya dari kalangan kelas menengah.

“Kita bisa lihat misalnya dari upah riil, sampai tahun terakhir kemarin itu negatif pertumbuhannya, minus 1%, itu upah riil artinya upah nominal yang dikoreksi dengan tingkat inflasi,” ucap Faisal, Selasa (28/5/2024).

Faisal mengatakan, upah riil yang negatif adalah tanda pendapatan masyarakat turun. Di sisi lain, proporsi pendapatan rumah tangga yang digunakan untuk konsumsi dan kredit juga semakin turun.

Hal serupa pun terlihat untuk pembelian barang-barang sekunder dan terseir seperti kendaraan bermotor dan pembelian rumah. Menurutnya, ini adalah tanda kemampuan finansial masyarakat sedang terbatas hanya untuk membeli kebutuhan dasar seperti makanan saja.

“Konsumsi untuk barang tersier dan sekunder turun, berarti sebetulnya kalangan menengah lagi terbatas untuk membeli barang2 kecuali basic needs untuk makanan,” jelasnya.

Melihat berbagai fakta di atas, Faisal menilai kebijakan pemerintah yang mengeluarkan regulasi kewajiban untuk menyicil pembelian rumah lewat Tapera tidak tepat. Sebab, hal itu akan membebani konsumsi masyarakat khususnya untuk kebutuhan dasar.

Di sisi lain, Faisal mengatakan bahwa kemampuan kalangan pekerja swasta tidak bisa dipukul rata. Sebab, tingkat pendapatan masyarakat pada dasarnya berbeda-beda, apalagi di tengah berbagai keputusan pemerintah untuk menambah penerimaan negara.

“Kalau dipukul rata sekarang waktunya tidak tepat. pada saat yang sama pemerintah juga menetapkan tambahan biaya misalkan tambahan penerimaan ada beban tambahan cukai, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) mau dinaikkan, lalu subsidi dikurangi, ini artinya secara akumulatif akan membebani masyarakat. mengurangi beban APBN tetapi menambah beban masyarakat. (Kebijakan Tapera) Ini perlu dipertimbangkan,” tegasnya.

Setali tiga uang, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak tegas kebijakan pemerintah yang mewajibkan potongan gaji pekerja sebesar 3% untuk Tapera. Menurut Apindo, kebijakan tersebut bakal sangat memberatkan elemen pekerja dan pelaku usaha.

“Sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang ‘Tabungan Perumahan Rakyat’ Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut. Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera. Sejalan dengan Apindo, Serikat Buruh/Pekerja juga menolak pemberlakukan program Tapera. Program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja/buruh,” tulis Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, dalam keterangan resminya, Selasa (28/5/2024). (dtf)

Next Post
Ilustrasi pesawat.

Hendak Lepas Landas di Chicago, Airbus A320 Tiba-tiba Terbakar

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba