ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Ekonomi

OJK Targetkan Regulasi ICS Rampung Akhir Tahun Ini

BY El Simamora
Senin, 11 November 2024
in Ekonomi
Kantor OJK.

Kantor OJK. (Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Odeba.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan regulasi terkait innovative credit scoring (ICS) rampung pada akhir 2024 agar menjadi payung hukum yang mengatur perizinan serta kelembagaan institusi pemberi layanan pemeringkatan kredit alternatif.

“Ya, sudah final, sudah kita dorong diharmonisasi ke KUM (Kementerian Hukum) juga. Kita sih maunya sebulan dari sekarang paling lambat. Jadi per akhir tahun ini ya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, di Jakarta, Senin (11/11/2024).

BacaJuga

Percepat Hilirisasi, Kemenperin Usul Kawasan Industri Masuk PSN

F&B ID Resmi Boyong Merek Kopi Asal Shanghai ‘M Stand’ ke Indonesia

Bukan Cuma Jobdesk, CMK Ajak Talenta Muda Pahami Cara Kerja Bisnis Secara Utuh

Hal tersebut disampaikan Hasan kepada awak media usai acara peluncuran Bulan Fintech Nasional (BFN) dan The 6th Indonesia Fintech Summit and Expo (IFSE) 2024.

Secara umum credit scoring merupakan cara mengklasifikasikan individu berdasarkan observasi perilaku pembayaran kembali atas pinjaman untuk menentukan kemungkinan gagal bayar sebagai dasar pertimbangan dalam menyalurkan dana kredit.

Dengan demikian, Hasan menuturkan ICS berperan dalam meningkatkan akses pendanaan kepada individu dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Dengan demikian, kehadiran ICS diharapkan membawa sejumlah peluang signifikan dalam meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat yang sebelumnya terpinggirkan dari sistem keuangan konvensional.

Dengan memanfaatkan teknologi Big Data dan Machine Learning, ICS memungkinkan lembaga keuangan untuk memberikan akses kredit kepada kelompok unbanked dan underbanked dengan cara yang lebih efisien dan tepat serta jangkauan lebih luas. Analisis yang lebih komprehensif terhadap data alternatif dan perilaku keuangan individu juga membuka peluang untuk inovasi produk keuangan yang lebih sesuai dengan kebutuhan pasar.

Adapun ICS menekankan pada penggunaan teknologi Big Data dan Machine Learning untuk menganalisis kemampuan membayar calon debitur secara dinamis dan menggunakan sumber data alternatif, misalnya data telekomunikasi dan media sosial sebagai salah satu dasar penentuan penilaian.

Hasan mengatakan saat ini sudah ada empat penyelenggara layanan ICS yang telah terdaftar, sementara ada 10 penyelenggara layanan ICS lain yang berada dalam pipeline pendaftaran.

“Jadi sudah lulus, sudah jalan, yang sekarang terdaftar sudah ada empat, dan di pipeline pendaftaran ada sepuluh lainnya. Nah mereka ini pada saatnya akan mendapatkan persetujuan tanda terdaftar dari OJK,” ujarnya.

Scoring dari ICS dapat digunakan sebagai pertimbangan dari para pemberi pinjaman (lender), bank, multi finance, fintech lending, dan lembaga pembiayaan lainnya untuk menyetujui permohonan kredit dari segmen perorangan, UMKM, atau pelaku-pelaku bisnis yang semula tidak dianggap layak menerima pinjaman, sekarang menjadi punya credit scoring untuk layak.

ICS berbeda dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). SLIK merupakan sebuah catatan atas informasi terkait riwayat debitur bank maupun lembaga keuangan lainnya, berupa informasi mengenai lancar atau tidak pembayaran atas pinjaman kredit debitur.

SLIK menggunakan data historis kredit dari perbankan dan seluruh lembaga penyedia pembiayaan lainnya dan dilaporkan secara rutin ke OJK. (Antara)

Next Post
Bendera Indonesia dan Kanada.

Indonesia dan Kanada Berhasil Selesaikan Seluruh Isu Perundingan

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Marvel Television mengumumkan serial live-action bergenre thriller "Zodiac".

Marvel Resmi Umumkan Serial Live-Action “Zodiac”, Tayang 2028

Minggu, 11 Oktober 2026
Marco Bezzecchi memenangi balapan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026.

Bezzecchi Juara di Mandalika, Martin Rebut Posisi Puncak

Minggu, 11 Oktober 2026
Ilustrasi aktivitas industri.

Percepat Hilirisasi, Kemenperin Usul Kawasan Industri Masuk PSN

Minggu, 11 Oktober 2026
Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba