ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Ekonomi

Bea Cukai Bandung Musnahkan 4,5 Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal

BY El Simamora
Jumat, 4 Oktober 2024
in Ekonomi
Pemusnahan rokok ilegal.

Pemusnahan rokok ilegal. (Dok. Bea Cukai)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Odeba.id, Bandung – Bea Cukai Bandung dan Satpol PP Kabupaten Bandung musnahkan 4,5 juta lebih rokok dan 538 botol minuman mengandung alkohol (MMEA/miras) ilegal, di Lapangan Upakarti, Pemkab Bandung pada Selasa (1/10). Barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan tersebut diperkirakan senilai Rp6,3 miliar dan berpotensi merugikan negara sekitar Rp3,3 miliar.

Dalam kegiatan pemusnahan yang turut dihadiri Pjs Bupati Bandung, Dikky Achmad Sidik dan jajaran Muspida Kabupaten Bandung, Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Budi Santoso mengatakan bahwa barang kena cukai ilegal tersebut diperoleh dari penindakan barang kena cukai, hasil sinergi Bea Cukai dan Satpol PP dari beberapa wilayah di Kabupaten Bandung.

BacaJuga

F&B ID Resmi Boyong Merek Kopi Asal Shanghai ‘M Stand’ ke Indonesia

Bukan Cuma Jobdesk, CMK Ajak Talenta Muda Pahami Cara Kerja Bisnis Secara Utuh

Pasar Global Makin Lirik Batik! Nilai Ekspor Melonjak hingga 32,5%

“Kami bersama Satpol PP se-Bandung Raya melakukan operasi gempur rokok ilegal dalam rangka pemanfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum,” katanya, dikutip dari laman Bea Cukai, Jumat (4/10/2024). Menurutnya, barang ilegal yang dimusnahkan tersebut, merupakan barang sitaan hasil penindakan yang menjadi milik negara. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, maka barang tersebut dimusnahkan.

Budi menegaskan, pemusnahan tersebut dilakukan sebagai komitmen Bea Cukai untuk terus melakukan tugas dan fungsi dalam melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara. “Sinergisitas dan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait akan terus kami lakukan untuk mendukung kepentingan bangsa. Penyitaan dan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini, tidak lepas dari dukungan aparat penegak hukum (APH) lainnya dan hasil koordinasi beberapa pihak,” pungkasnya. (ANG)

Next Post
Ilustrasi Drone-drone Iran yang dikirimkan ke Israel.

Citra Satelit Ungkap Kerusakan Lanud Nevatim Israel Imbas Rudal Iran

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba