ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Ekonomi

KPPI Setop Penyelidikan Safeguard Measure Impor Benang Filamen Artifisial

BY El Simamora
Senin, 2 September 2024
in Ekonomi
Ilustrasi benang filamen artifisial.

Ilustrasi benang filamen artifisial. (iStock)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Odeba.id, Jakarta – Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) pada Jumat (30/8) lalu setop penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measure) terhadap impor benang filamen artifisial. Komoditas yang dimaksud memiliki nomor kode sistem harmonisasi (harmonized system/HS) 5403.10.00, 5403.31.10, 5403.31.90, 5403.32.90, dan 5403.41.90 sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Keputusan penghentian penyelidikan tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan yang menyimpulkan bahwa impor benang filamen artifisial tidak dapat dikenakan tindakan pengamanan perdagangan.

Ketua KPPI, Franciska Simanjuntak, menjelaskan, kesimpulan itu diperoleh karena belum ada industri dalam negeri yang memproduksi benang filamen artifisial di pasar domestik. “Dari penyelidikan, kita ketahui belum ada industri dalam negeri yang memproduksi benang filamen artifisial di pasar domestik. Oleh sebab itu, impor barang benang filamen artifisial tidak dapat dikenakan tindakan pengamanan perdagangan,” kata Franciska, dikutip dari laman Kemendag, Senin (2/9/2024).

BacaJuga

F&B ID Resmi Boyong Merek Kopi Asal Shanghai ‘M Stand’ ke Indonesia

Bukan Cuma Jobdesk, CMK Ajak Talenta Muda Pahami Cara Kerja Bisnis Secara Utuh

Pasar Global Makin Lirik Batik! Nilai Ekspor Melonjak hingga 32,5%

Franciska mengatakan, ada tiga hal yang mendasari kesimpulanyang diambil. Pertama, Lampiran I dalam surat Nomor B/363/IKFT.5/IND/VII/2024 dari Kementerian Perindustrian pada 24 Juli 2024 perihal penyampaian data dan informasi benang filamenartifisial dan kain tenunan dari benang filamenartifisial. Kedua, data Kementerian Perindustrian berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 20301. Ketiga, kunjungan KPPI ke Balai Besar Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri Tekstil pada 25 Juli 2024.

“Dari hasil penyelidikan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan verifikasi lapangan terhadap impor barang benang filamen artifisial, diperoleh kesimpulan bahwa 10 perusahaan pemohon yang terdapat dalam bukti awal permohonan hanya memproduksi benang stapel artifisial, bukan benang filamenartifisial. Benang stapel bukan merupakan barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan benang filamenartifisial. Mesin yang digunakan dalam memproduksi benang stapel artifisial tidak dapat memproduksi benang filamenartifisial karena memiliki proses produksi yang berbeda,” ungkap Franciska.

Penyelidikan TPP terhadap impor barang benang filamen artifisial dimulai pada 27 Oktober 2023. Penyelidikan ini menindaklanjuti permohonan resmi yang diajukan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API)yang mewakili 10 perusahaan pada 18 September 2023. API meminta KPPIuntuk menyelidikitindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) atas impor barang benang filamenartifisial.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020, jumlah impor produk benang filamen artifisial sebesar 1.191 ton, pada 2021 naik 51% menjadi 1.804 ton, kemudian pada 2022 naik 48% menjadi 2.676 ton, dan pada 2023 turun 11% menjadi 2.371 ton. Secara tren, jumlah impor barang benang filamen artifisial selama tahun 2020-2023 meningkat sebesar 28%. (EL)

Next Post
Ilustrasi pengisian BBM.

Pertamax dan Dex Series Turun, Cek Harga Terbaru di Sumut

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba