ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Nasional

Pembatalan Kelulusan CP3K 532 Bidan Pendidik, Ombudsman RI Temukan Maladministrasi

BY El Simamora
Sabtu, 13 Juli 2024
in Nasional
Gedung Ombudsman RI.

Gedung Ombudsman RI. (Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Odeba.id, Jakarta – Sebanyak 532 bidan dari berbagai daerah di Indonesia melapor ke Ombudsman RI pada bulan April 2024. Sebagaimana disampaikan kuasa mereka, yakni Dr. Ade Jubaedah, para bidan tersebut mengalami pembatalan kelulusan seleksi calon pegawai dengan perjanjian kerja (CP3K) Bidan Pendidik.

Pihak terlapor adalah Kepala Badan Kepegawaian Negara (Terlapor 1) dan Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Terlapor 2). Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada pihak terlapor untuk mengembalikan status kelulusan peserta seleksi tersebut dalam formasi Bidan Ahli Pertama pada Seleksi CP3K Tenaga Kesehatan Tahun 2023.

BacaJuga

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

“Dalam laporan masyarakat ini Ombudsman menemukan maladministrasi yaitu penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum oleh BKN dan Kemenkes dalam hal pembatalan kelulusan pelamar berijazah D-IV Bidan Pendidik,” terang Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dikutip dari laman resmi Ombudsman RI, Kamis (11/7/2024).

Pembatalan kelulusan ini terjadi lantaran pihak panitia seleksi menilai kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Tenaga Kesehatan Nomor PT.01.03/F/1365/2023. Namun, Ombudsman berpendapat bahwa SE tersebut multitafsir dan tidak memiliki hukum yang mengikat (fungsi informatif semata).

“Dari hasil pemeriksaan, Ombudsman berpendapat SE Dirjen Nakes Nomor PT.01.03/F/1365/2023 menimbulkan multitafsir yang berakibat pada perbedaan implementasi terhadap peserta seleksi CPPPK Tahun 2023. Selain itu, Dirjen Nakes Kementerian Kesehatan tidak pernah melakukan sosialisasi dan penjelasan terkait SE Dirjen Nakes Nomor PT.01.03/F/1365/2023 kepada panitia seleksi daerah,” jelas Robert.

Kemudian, Ombudsman juga berpendapat BKN tidak konsisten, tidak kompeten dan diskriminatif dalam memedomani SE Dirjen Nakes Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tersebut.

“Ombudsman berpendapat bahwa pembatalan yang dilakukan BKN ini memberikan dampak yang merugikan berupa kehilangan pekerjaan dan ketidakjelasan status kelulusan sebagai pendaftar Seleksi CASN/CPPPK Tahun 2023 serta kontra-produktif atas mandat Pasal 66 Undang-Undang ASN,” tegas Robert.

Sebelumnya Ombudsman telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kepala BKN dan Kementerian Kesehatan pada Rabu pagi (10/7/2024) secara langsung untuk ditindaklanjuti berupa pelaksanaan dua tindakan korektif.

Tindakan korektif yang diminta kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara adalah mengembalikan status kelulusan peserta seleksi D-IV Bidan Pendidik dalam mengisi formasi Bidan Ahli Pertama dalam Seleksi CPPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023 dan berkoordinasi dengan Kementerian PAN RB guna memastikan ketersediaan formasi Bidan Ahli Tahun 2023.

Sedangkan kepada Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan, Ombudsman meminta agar mengakomodir lulusan D-IV Bidan Pendidik dalam mengisi formasi Bidan Ahli Pertama dalam Seleksi CPPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023 serta berkoordinasi dengan Kementerian PAN RB guna memastikan ketersediaan formasi Bidan Ahli Tahun 2023.

“Ombudsman memberikan waktu selama 30 hari kerja kepada pihak terlapor untuk melaksanakan tindakan korektif yang telah disampaikan Ombudsman. Ombudsman akan melakukan monitoring, konsultasi, dan koordinasi terkait pelaksanaan tindakan korektif ini,” tutup Robert. (ANG)

Next Post
Ilustrasi kecelakaan

Kecelakaan di Tol Solo-Ngawi Tewaskan 6 Orang

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba