ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Medan

Perusahaan Kosmetik Gugat BPOM Medan ke Pengadilan, Perkara Apa?

BY El Simamora
Minggu, 30 Juni 2024
in Medan
Pengadilan Negeri Medan.

Pengadilan Negeri Medan. (Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Odeba.id, Medan – Direktur PT Arkata Vittorio Estetika Medical, Limiyanto Tanseri, menggugat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Medan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Gugatan itu terkait status tersangka yang diberikan BPOM ke Limiyanto.

Pengacara Limiyanto, Hisar M Sitompul, menjelaskan perkara ini bermula ketika BPOM melakukan penggeledahan dan penyitaan di PT Arkata. Perusahaan kliennya dituduh melakukan pelanggaran dengan memasarkan produk tanpa izin.

BacaJuga

Pekan Budaya Medan 2026 Ajak Generasi Muda Jaga Kesenian Lokal

Usung Konsep Nusantara, Oedoek Seroe Ramaikan Kuliner Kota Medan

Mengaspal di Medan, MG ZS Hybrid+ Dijual Mulai Rp315 Juta

“Perusahaan ini belum memasarkan produk apapun jadi apa yang mau dimohonkan izin. Produk yang dibuat masih sebatas uji coba apakah sudah sesuai dengan yang direncanakan. Kalau produknya sudah sesuai barulah kita ajukan izin ke BPOM, tapi sebelum itu sudah digerebek dan dilakukan penyitaan terhadap bahan baku dan mesin,” ujar Hisar didampingi AKBP (Purn) Sunari, di Medan, Minggu (30/6/2024).

Hisar menjelaskan bahwa PT Arkata Vittoro Estetika Medikal baru didirikan pada Desember 2023 lalu. Sedangkan izin usaha terbit 14 Maret 2024. Setelah itu BPOM menetapkan Limiyanto sebagai tersangka karena diduga melanggar UU Kesehatan.

Penggeledahan di kantor PT Arkata Vittoro yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja Medan, ujar dia, terjadi pada 23 April 2024. Setelah itu BPOM menerbitkan surat dimulainya penyidikan dan kliennya dijadikan tersangka.

Berdasarkan kajian yang mereka lakukan, BPOM Medan harus melakukan pembinaan bukan mempidanakan Limiyanto. Apalagi produk kosmetik belum diperjualbelikan.

“Pasal 138 Undang-undang 17/2023 tentang kesehatan jelas ditulis sekalipun ada temuan BPOM seharusnya melakukan pembinaan. Urgensi apa harus pidana, sampai klien kami jadi tersangka,” jelasnya.

Lebih lanjut Hisar menjelaskan, bahwa ada kejanggalan yang dilakukan BPOM dalam kasus ini. Kejanggalan itu berupa penerbitan Surat Tugas, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penggeledahan dan Surat Perintah Penyitaan.

“Luar biasa ini, baru pertama dalam sejarah lima surat diterbitkan pada tanggal yang sama, tanggal 23 April 2024,” ungkap Hisar.

Karena itu dia kliennya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Medan. Atas kejanggalan itu dia berharap PN Medan mengabulkan gugatan mereka dan membatalkan status tersangka Limiyanto.

Sidang praperadilan, kata dia, sudah berlangsung beberapa kali. Dijadwalkan hakim akan memutuskan perkara ini pada 1 Juli 2024 besok.

“Kami yakin hakim bisa memberikan putusan yang adil atas klien kami ini karena memang tak ada alasan untuk dipidana,” pungkasnya.

Kepala Balai Besar POM Medan, Martin Suhendri, menyebutkan jika pihaknya tidak bisa memberikan keterangan. Sebab terkait proses hukum telah ditangani oleh BPOM Pusat.

“Kami nggak bisa ngasih keterangan karena keterangan harus dari pusat karena semuanya sudah kita serahkan ke pusat,” sebut Martin ketika dikonfirmasi.

Martin menuturkan segala proses hukum terkait BPOM ditangani langsung oleh pusat. Pihaknya akan mengikuti sesuai ketentuan.

“Karena ketentuannya kalau ada praperadilan dan segala macam itu kan di-handle Biro Hukum BPOM Pusat dan kita ikuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (dtc)

Next Post
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, pada Pesta Gondang Naposo dalam rangka HUT Bhayangkara ke-78, di Taman Tugu Pahlawan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (29/6/24) malam.

Bobby Apresiasi Pesta Gondang Naposo, Kenalkan Adat Istiadat di Era Modern

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba