ODEBA.id
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom
No Result
View All Result
ODEBA.id
Beranda Nasional

Aturan Lengkap Klasifikasi Rating Game di RI, Free Fire Terancam Diblokir

BY El Simamora
Selasa, 23 April 2024
in Nasional
Ilustrasi main game.

Ilustrasi main game. (Reuters)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Odeba.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuat Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur klasifikasi rating game untuk Indonesia.

Melalui Permen Nomor 2 Tahun 2024, diharapkan penerbit dan pengembang game dapat meluncurkan karya mereka yang sesuai dengan klasifikasi kelompok usia masing-masing kategori.

BacaJuga

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Aturan ini juga diharapkan menjadi cara untuk melindungi anak dari ancaman kekerasan dan pornografi yang ada dalam suatu permainan.

Aplikasi game di RI wajib mematuhi aturan tersebut. Jika tidak, tak menutup kemungkinan pemerintah akan mengambil langkah pemblokiran.

Salah satu game yang akan dikaji untuk diblokir adalah Free Fire (FF). Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Nahar, mengungkapkan, pemblokiran akan dilakukan jika game itu terbukti melanggar Permenkominfo tentang Klasifikasi Game.

“Bisa saja ada pemblokiran jika tidak sesuai dengan klasifikasi Permenkominfo tersebut. Terutama untuk konten-konten yang mengandung kekerasan, perilaku seksual yang menyimpang, bahkan judi online,” ujar Nahar, dikutip dari DetikInet.

Lantas, apa saja poin-poin penting dalam Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 ini?

Klasifikasi rating game di Indonesia dikategorikan berdasarkan rentang usia pengguna mulai dari usia 3 tahun ke atas hingga 18 tahun lebih.

Penerbit game wajib mencantumkan hasil Klasifikasi Gim yang dilakukan secara mandiri pada deskripsi, kemasan, dan iklan.

“Klasifikasi Gim adalah kegiatan pengelompokan permainan berdasarkan konten dan usia pengguna melalui asesmen yang dilakukan secara mandiri oleh penerbit dan hasilnya akan dilakukan uji kesesuaian oleh penguji klasifikasi gim,” tulis Kemenkominfo dalam Permen, dikutip Selasa (23/4/2024).

Berdasarkan Permen Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 8, game diklasifikasikan berdasarkan 5 kelompok usia sebagai berikut:

1. Kelompok Usia 3 Tahun atau Lebih

Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 3 tahun atau lebih harus memenuhi kriteria:

a. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;

b. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan kekerasan;

c. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan darah, mutilasi, dan/atau kanibalisme;

d. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa;

e. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong;

f. konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi;

g. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi;

h. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat; dan

i. produk Gim tidak memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan.

2. Kelompok Usia 7 Tahun atau Lebih

Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih harus memenuhi kriteria:

a. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;

b. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan kekerasan;

c. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan mutilasi, kanibalisme, dan/atau unsur darah yang ditampilkan tidak menyerupai warna darah asli;

d. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa;

e. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong;

f. konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi;

g. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi;

h. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat; dan

i. produk Gim tidak memiliki fasilitas interaksi dalamjaringan berupa percakapan.

3. Kelompok Usia 13 Tahun atau Lebih

Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 13 (tigabelas) tahun atau lebih harus memenuhi kriteria:

a. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tulisan atau gambar yangberhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;

b. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan mutilasi dan kanibalisme pada manusia, namun dapat menampilkan unsur darah;

c. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung humor dewasa dan/atau tidak berkonotasi seksual;

konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan sebagian anggota tubuh meliputi alat vital, payudara, dan/atau bokong;

d. konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi;

f. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi; dan

g. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat.

Selain kriteria di atas, Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 13 tahun atau lebih dapat:

a. menampilkan unsur kekerasan yang hanya terbatas pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia tetapi tidak melakukan kekerasan yang bertubi-tubi disertai rasa benci, amarah, dan/atau penggunaan senjata yang tidak menyerupai senjata realistis;

b. memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan, dengan ketentuan harus memiliki fitur penapisan bahasa kasar, umpatan, dan/atau istilah seksual.

4. Kelompok Usia 18 Tahun atau Lebih

Gim diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 18 tahun atau lebih dalam hal:

a. menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minumanberalkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;

b. menampilkan unsur kekerasan pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia;

c. menampilkan unsur atau konten darah, mutilasi,dan/atau kanibalisme;

d. mengandung unsur humor dewasa yang berkonotasi seksual;

e. menampilkan tokoh menyerupai manusia tetapi tidak memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong;

f. konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi;

g. memperlihatkan kegiatan permainan yang didasarkan pada peruntungan belaka atau segala pertaruhan sepanjang tidak menggunakan alat pembayaran yang sah,mata uang asing, uang elektronik, atau komoditi tidak berwujud berupa aset digital yang dapat diperdagangkan dan ditukarkan menjadi alat pembayaran yang sah;

h. menampilkan produk mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat; dan/atau

i. memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan.

Selain itu, Permen ini juga menyebutkan bagaimana game tidak dapat diklasifikasikan apabila memuat konten:

a. menampilkan dan/atau memperdengarkan pornografi;

b. merupakan kegiatan permainan yang didasarkan pada peruntungan belaka atau segala pertaruhan (judi) yang dapat menggunakan alat pembayaran yang sah, mata uang asing, uang elektronik, atau komoditi tidak berwujud berupa aset digital yang dapat diperdagangkan dan ditukarkan menjadi alat pembayaran yang sah danmenyediakan/mendukung/memfasilitasi adanya fitur pencairan (cash out); dan/atau

c. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan.

Penerbit wajib melakukan Klasifikasi Gim paling lambat dua tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Selain itu, game yang telah diklasifikasikan di luar wilayah Indonesia dan dipasarkan di Indonesia, wajib memenuhi Klasifikasi Gim berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat dua tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (CNBC)

Next Post
Presiden Joko Widodo

Jokowi Siap Dukung Penuh Proses Transisi Pemerintahan Baru

ArtikelPopuler

  • Nathan Tjoe-A-On

    Profil dan Perjalanan Karir Pemain Keturunan Indonesia Nathan Tjoe-A-On

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAG-AFTRA Ratifikasi Kontrak Lindungi Hak Pengisi Suara AI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Falsafah Dalihan Na Tolu, Kultur Sosial Suku Batak

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Konflik Meluas di Timur Tengah, Paus Serukan Cegah Eskalasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Batak Sejatinya Tak Mengenal Jual-Beli Tanah, Apalagi Makelar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Pengendalian karhutla terus diperkuat.

437 Hotspot Terdeteksi, Kalteng Catat Jumlah Titik Panas Tertinggi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi.

Kawal Deadline Sertifikasi Halal 2026, Ombudsman Buka Aduan Daring

Sabtu, 10 Oktober 2026
Whoosh.

Gangguan Layang-layang Turun 65%, KCIC: Jalur Whoosh Makin Safe

Sabtu, 10 Oktober 2026
idntt rilis lagu orisinal berbahasa Spanyol bertajuk 'Linda Mia'.

Lebarkan Sayap ke Musik Latin, idntt Unjuk Warna Baru Lewat Single Linda Mia

Sabtu, 10 Oktober 2026
ODEBA STK AND MB

Ikuti Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kolomnis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Hiburan
  • Sosok
  • TRAVEL BUDAYA
  • Sua Odeba
    • Puisi
    • Cerpen
    • Sua Sastra
  • Kolom

© 2024 Odeba  - Jelajah Baru, Jelajah Odeba by PT Sadana Rap Odeba